Breaking NewsHukrimNasionalPolresatabes

Simpan puluhan poket sabu siap edar di Vape, warga kalibutuh Surabaya di ciduk polisi

Surabaya – Puluhan poket berisi sabu-sabu ditemukan Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kalibutuh Timur Surabaya. Puluhan poket sabu-sabu itu siap diedarkan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, penggerebekan itu bermula dari laporan warga. Kepada polisi, warga mengeluhkan aktivitas di rumah Jalan Kalibutuh Timur Surabaya tersebut. Sebab transaksi narkoba sering dilakukan.

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Polisi pun mengamankan 1 orang yang tengah berada di rumah tersebut.

”Ditangkap satu tersangka berinisial MS (45 tahun), di rumahnya sendiri Jalan Kalibutuh Timur Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Daniel, Rabu (08/11/2023).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah bekas rokok elektrik Vape yang berisi 10 poket barang bukti sabu-sabu yang sudah siap diedarkan. Pelaku sendiri yang membukakan bekas rokok itu di depan polisi.Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah bekas rokok elektrik Vape yang berisi 10 poket barang bukti sabu-sabu yang sudah siap diedarkan. Pelaku sendiri yang membukakan bekas rokok itu di depan polisi.

”Saat pelaku membuka sambil mengeluarkan isi bekas rokok elektrik Vape tersebut, terdapat 10 poket berisi kristal bening diduga sabu-sabu siap edar,” terang Daniel.

Barang bukti yang diamankan

Seluruh poket sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat keseluruhan mencapai 3,34 gram.

”Sabu yang diamankan tersebut jika ditotal seberat 3,34 gram. Selain sabu-sabu, juga diamankan uang tunai Rp 250, timbangan dan buah handphone,” papar Daniel Marunduri.

Kepada polisi, satu pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama IS (DPO). Daniel memastikan pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran.

”Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. @red

Related Articles

Back to top button