Breaking NewsDaerahHukrimPolres Sidoarjo

Lantaran Cemburu Buta, Tiga Warga Jabon Meringkuk Di Penjara

Sidoarjo – Tiga warga Jabon ASR, AZM dan PA diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, ketiganya terlibat pengeroyokan terhadap seorang pria S (37) asal Candi.

Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap kasus tersebut pada saat Pers Realease yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada hari Rabu (12/07/2023) siang.

Peristiwa terjadi pada 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo. Pengeroyokan terhadap S, itu terjadi akibat rasa cemburu ASR karena mengetahui isterinya N pulang ke rumah di bonceng S. Keduanya keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk tujuan mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi.

“Sesampainya di rumah saudari N yang dibonceng S, ditanyai ASR kenapa lama sekali keluarnya. Hingga timbul rasa cemburu saudara ASR dengan marah terhadap korban S,” ungkap Kusumo di depan awak media.

Photo Kapolresta Sidoarjo saat menunjukkan barang bukti

Kemudian ASR masuk ke dalam rumah berpapasan dengan saudara iparnya PA yang memegang sabit dan pisau bendo. Disitulah ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban S sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas.

Saat itulah korban berusaha melarikan diri, ASR yang masih dibakar emosi mengambil pisau bendo yang dipegang oleh PA dan kembali mengejar korban, tidak berhenti disitu ASR kemudian memukul kepala korban bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendo tersebut, hingga dilerai oleh orang tua saudari N.

PA (saudara ASR) yang berada di lokasi juga emosi dan ikut memukul korban korban, dengan mengambil kursi kayu lalu dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh tak berdaya.

“Selanjutnya datanglah saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving yang mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong” urainya.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan akibat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan ketiga tersangka ASR, PA dan AZM korban S mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan beberapa bagian tubuh yang lain.

“Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi. Alhasil ketiganya dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,”pungkas Kombes Kusumo. @red

Related Articles

Back to top button