Breaking NewsEdukasiNasionalPolres Tanjung Perak

Kasatlantas Polres Tanjung : Jika Masih Ada Pelanggaran Melintas Jam Tertentu Pada Kendaraan Berat, Kami Akan Tindak

Surabaya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengadakan Kegiatan Pemberitahuan Larangan Melintas di Jalan Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya kepada pengemudi angkutan berat. Minggu 16.00 Wib sampai selesai.

Dalam kegiatan ini, pihak terkait akan membatasi jam operasional angkutan berat. Hal ini disebabkan angkutan berat seperti truk tronton kerap menyebabkan kemacetan di jalan pada jam-jam sibuk, yaitu pada Pagi hari pukul 06.00 – 09.00 Wib dan Sore hari 16.00 – 19.00 Wib.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Su’ud mengatakan, Kami bersama Kanit patroli dan PJU, akan memberikan teguran kepada para pengemudi angkutan berat untuk tidak melintasi di daerah Jalan Kalianak pada waktu jam yang ditentukan.

“Apabila pelaturan dan pemberitahuan yang kita sampaikan, masih ada pelanggaran, akan saya tindak tegas,” ujar Kasatlanntas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Untuk itu dengan pembatasan jam operasional ini kemungkinan untuk kegiatan lalu lintas di kawasan Jalan Kalianak akan lancar dan aman untuk pengendara yang lain, khususnya roda 2.

Su’ud menambahkan mengingat di kawasan Jalan Kalianak ini, yang dibilang jalur maut, maka tujuan kami untuk keselamatan dan kenyamanan kita bersama.

Terkait kegiatan dan pemberitahuan ini, Kami Satlantas Polres Tanjung Perak bersama Kanit Patroli dan PJU setempat akan seterusnya menindak lanjuti prihal aduan masyarakat, yang mana dengan Jalan Kalianak tersebut dilarang masuk pada jam tertentu. @red

Related Articles

Back to top button