Breaking NewsEdukasiKemenkumhamNasional

UPAYA OVERKAPASITAS HUNIAN, 60 NARAPIDANA RUTAN SURABAYA DIPINDAHKAN KE 2 UPT PEMASYARAKATAN

Sidoarjo – (18/07) Sebanyak 60 narapidana di Rutan Kelas I Surabaya telah dipindahkan dalam upaya untuk mengurangi overkapasitas hunian yang terjadi di lembaga pemasyarakatan tersebut. Pemindahan ini melibatkan dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan, dengan 30 narapidana ditransfer ke Lapas Kelas IIB Jombang dan 30 narapidana ditransfer ke Rutan Kelas IIB Gresik.

Proses pemindahan dilakukan menggunakan dua bus trans pemasyarakatan dan diawasi ketat oleh petugas pemasyarakatan. Keamanan dan keamanan menjadi prioritas utama dalam pemindahan ini untuk memastikan kelancaran dan keselamatan seluruh narapidana yang dipindahkan.

Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah overkapasitas hunian di Rutan Kelas I Surabaya. Dengan memindahkan sejumlah narapidana ke Lapas Kelas IIB Jombang dan Rutan Kelas IIB Gresik, diharapkan beban hunian di Rutan Surabaya dapat dikelola dengan lebih efektif.

Overkapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kondisi kehidupan narapidana, termasuk akses terhadap fasilitas dan program rehabilitasi. Dengan memindahkan sebagian narapidana, diharapkan akan tercipta kondisi yang lebih kondusif dan terkelola dengan baik di Rutan Kelas I Surabaya.

Selain itu, pemindahan narapidana ini juga dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan program dan layanan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka. Lapas Kelas IIB Jombang dan Rutan Kelas IIB Gresik merupakan lembaga pemasyarakatan yang mampu menyediakan program rehabilitasi yang sesuai dengan tingkat keamanan dan karakteristik narapidana yang dipindahkan.

Pihak berwenang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan upaya pemindahan narapidana secara periodik guna menjaga keseimbangan dan efisiensi hunian di seluruh lembaga pemasyarakatan. Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap narapidana, serta membantu mereka untuk melakukan perbaikan diri dan reintegrasi sosial setelah menjalani hukuman.

Dengan pemindahan 60 narapidana ini, diharapkan akan tercipta ruang yang cukup untuk menampung narapidana baru dan memastikan bahwa kondisi hunian di Rutan Kelas I Surabaya tetap optimal dan memenuhi standar kehidupan yang layak bagi narapidana. @red/hms

Related Articles

Back to top button