Breaking NewsHukrimPolres Tanjung Perak

Terekam CCTV maling motor ini akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Kp3

Surabaya – Bermuara dari tindaklanjutan laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di Jalan Tambak Gringsing, Kecamatan Pabean Cantik’an Surabaya, pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membuahkan hasil.

Melalui Tim Kelelawar Hitam (Resmob) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seorang pelaku pencurian yang sempat terekam CCTV dan sesuai dengan laporan berhasil ditaklukkan.

Pelaku adalah MY (28 tahun) asal Surabaya. Dia tertangkap beserta alat bukti kejahatan berupa 1 (satu) buah Kunci T, 1 (satu) buah magnet pembuka tutup kunci, 1 (satu)buah mata kunci T dan sebuah kunci motor.

Selain itu, diamankannya sebuah topi warna hitam, sebuah Hoodie warna cream dan sebuah celana pendek warna biru milik pelaku MY sesuai dengan hasil rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian.

Dalam pemaparannya Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, penangkapan pelaku MY dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, ditempat persembunyiannya yang ada di daerah Surabaya.

“Sedangkan, kejadian hilangnya sepeda motor tersebut pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 21.34 Wib, didepan rumah yang ada di Jalan Tambak Gringsing Surabaya,” papar AKP Arief Ryzki Wicaksana, kepada tim media ini. Rabu (26/07/2023).

Ia juga menjelaskan, tersangka MY merupakan pelaku tunggal, karena aksi pencuriannya hanya dilakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain.

“Pencurian itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali diwilayah Surabaya dan motor hasil curiannya langsung dijual ke Madura melalui perantara A (belum tertangkap),” jelas AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Adapun cara pelaku MY dalam melancarkan aksi pencurian motor tersebut, yaitu mencari motor yang lengah pengawasan dari sang pemilik, lalu menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor.

“Ketika motor itu, berhasil dicuri kemudian langsung dijual ke Madura melalui perantara A (DPO) dan hasilnya dipergunakan untuk senang-senang hingga bermain judi online,” tandas Ajun Komisaris Polisi itu.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku MY diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun. @red

Related Articles

Back to top button