Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalPolres Sidoarjo

Empat pelaku penggelapan mobil rental tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Polresta Sidoarjo

Sidoarjo – Keempat pelaku berinisial H.P, Laki – laki, 37 tahun, Kab. Sidoarjo, L.T.W Laki – laki, 45 Th, Kab. Malang F.A Alias H, laki – laki, 43 Th, S Kota Pasuruan; dan Sdr. S , Laki-laki, 37 Th, Swasta. Rejoso Kab. Pasuruan. Kini tak berkutik setelah dibekuk Satresmob Polresta Sidoarjo lantaran diduga telah menggelapkan mobil rental.

Berawal Pada tanggal 25 Juli 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari Sdr. R.H. terkait dengan dugaan adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan dengan objek perkara 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Luxio Daihatsu luxio warna abu-abu metalik Nopol : W 1262 NJ dengan terlapor Sdr. H.P. serta pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan kendaraan tersebut yaitu Sdr. L.T.W., Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumbulan bukti surat hingga akhirnya Penyidik menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka.

Berdalih dengan kebutuhan ekonomi, Sdr. H.P., selanjutnya menyuruh Sdr. L.T.W. untuk mencari orang  menggaadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Pada tanggal 11 Juli 2023 Sdr. L.T.W. menemui Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S. Dengan tujuan untuk mencari orang yang dapat menerima gadai kendaraan tersebut. Kemudian Sdr. H.P. dan Sdr. L.T.W. menemui Sdr. S. Untuk menunjukan / memperlihatkan berupa mobil Daihatsu luxio Nopol W 1262 NJ, selanjutnya Sdr. S. Menghubungi Sdr. M (DPO) terkait dengan rencana gadai mobil tersebut, dan saat itu Sdr. M (DPO) bersedia menerima gadai mobil tersebut dengan kesepakatan seharga Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan potongan di awal 10 %.

“Setelah ada kesepakatan dalam transaksi terkait unit tersebut, Sdr. H.P. menerima uang yang ditransfer dari Sdr. M (DPO) sebesar Rp 22. 500.000. SDR, H.P mengaku kepada penyidik lantaran kebutuhan ekonomi.” Kata Kombespol W. Kusomo Bintoro. Senin,(07/08/2023).

Selain keempat pelaku, masih kata Kusumo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Daihatsu Luxio warna abu2 metalik Nopol W-1267-NJ (disita dari Tsk S), Form perjanjian sewa menyewa ZAIN TRAIN, tgl 09 Juli 2023 (disita dari Pelapor). BPKB Daihatsu Luxio Nopol W-1267-NJ (disita dari Pelapor), 1 (satu) unit Handphone merk Tecno warna biru (disita dari Tsk H.P), 1 (satu) buah Handphone Samsung A13 warna hitam (disita dari Tsk L.T.W).

Kusumo menambahkan, selain laporan tersebut ada laporan terkait dengan modus yang sama, Laporan Polisi lain yang juga melaporkan Sdr. H.P. terkait perkara penipuan/penggelapan.

” Ada dua laporan terkait Tak H.P yakni Kejadian tanggal 28 September 2022 dengan perkara 1 (satu) Toyota Kijang Innova Nopol : W-1283-VI, saat itu Sdr. H.P. meminjam BPKB mobil tersebut untuk dijaminkan dan uangnya untuk kegiatan usaha, namun ternyata angsuran tidak dibayar, sehingga kendaraan ditarik oleh leasing, kemudian pelaku menebus mobil dan menjual kepada orang lain tanpa seijin dari pemilik. Kejadian lainnya pada tanggal 21 Juni 2023 dengan objek Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, saat itu pelaku Sdr. H.P. menyewa mobil pick up selama 1 (satu) bulan, namun ternyata sampai saat ini kendaraan tidak dikembalikan dan diduga kendaraan telah dialihkan kepada pihak lain.” Pungkasnya.

Atas perbuatannya kini para pelaku terjerat dengan UU KUHP pasal 378 atau pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara ± 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang lain dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. @red

Related Articles

Back to top button