Breaking NewsHukrimNasionalPolresatabes

Dua pengedar sabu sabu dibekuk satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya – Dua pria MS, 27, dan SA, 27, ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumah pinggir Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap polisi, karena nekat berjualan narkotika jenis sabu-sabu. Warga Jalan Bulak Banteng dan Jalan Bolodewo Simokerto Surabaya itu diamankan petugas berdasar informasi yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

”Jadi kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, ada dua orang pria yang melakukan transaksi sabu-sabu. Mengetahui hal tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial MS,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (16/8).

Barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya berupa 18 plastik klip berisi kristal putih jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,56 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,21 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,39 gram, 0,37 gram.

Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan satu bendel plastik klip, satu dompet abu-abu, uang tunai Rp 288.000, dan satu HP,” ujar Daniel Marunduri.

Perwira dengan dua melati di pundaknya itu menambahkan, dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 18 poket sabu-sabu dengan berat 6,13 gram.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dengan cara menerima dari seseorang IR (DPO) pada Selasa (18/7) sekitar pukul 11.00 di depan toko dekat perempatan Jalan Kunti Semampir Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @red

Related Articles

Back to top button