Breaking NewsDaerahHukrimNasional

Kabur Hingga ke Luar Pulau, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Maling Sapi di Lombok

Bangkalan – Seorang pelaku maling sapi yakni MA (22 tahun), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan yang sempat melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat karena aksi nya tercium kini telah berakhir. Tim gabungan Polsek Galis, Polres Bangkalan, dan bantuan Polres Lombok Timur pun berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., pelaku berinisial MA dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WITA.

AKBP Febri yang ditemui di Mapolres Bangkalan, Senin (21/08/2023) menjelaskan jika pelaku memutuskan kabur dengan terbang ke Lombok naik pesawat dari Surabaya untuk menghindar dari kejaran polisi.

“Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan barang bukti 2 ekor sapi. Tapi, dengan pengembangan penyidikan ada 5 TKP terkait pencurian hewan ternak. Tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor,” beber AKBP Febri.

Leih lanjut lagi, AKBP Febri menjelaskan jika pelaku kali ini melakukan cara yang terbilang unik dalam melancarkan aksinya, yakni menggunakan bekas sabun mayat.

“Modus yang dipakai tersangka cukup unik. Jadi, rumah korban disiram menggunakan bekas sabun mayat yang telah dimandikan. Aksi itu, menurut tersangka diyakini bisa mengecoh orang yang berada di rumah tersebut,” lanjut AKBP Febri.

Kapolres Bangkalan tersebut juga menjelaskan jika aksi ini tidak dilakukan oleh seorang diri, melainkan dengan kawannya juga dan berdasarkan pengembangan di lapangan, di TKP lain MA melakukan aksi curanmor.

“Saat ini teman dari MA yang melakukan aksi curanmor, identitasnya telah kami kantongi dan yang bersangkutan saat ini masuk dalam daftar buronan polres Bangkalan,” urai AKBP Febri.

Atas perbuatannya, MA pun dijerat dengan pasal pemberatan. “Kepada para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres Bangkalan tersebut. @njib

Related Articles

Back to top button