Breaking NewsHukrimNasional

Kejari Tanjung Perak Ungkap Penitipan Uang Rp7,5 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama

Surabaya – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi secara simbolis terima bukti penitipan berupa uang Rp 7,5 Miliar, tepatnya sebesar Rp.7.552.800.498,58 sebagai bukti pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilakukan tersangka mantan Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP), BK dan HK selaku Komisaris.

Kajari Tanjung Perak, Surabaya, Aji Kalbu sapaan akrabnya mengatakan jumlah uang penitipan dari tersangka ini akan menjadi pertimbangan sebelum diadili akan menjadi pertimbangan proses hukum oleh kejaksaan dalam menyusun tuntutan atas perbuatan pidana pelaku.

“Dari bukti penitipan uang atas perkara korupsi ini akan jadi pertimbangan pihak Kejaksaan dalam menyusun tuntutan atas perbuatan pidana pelaku setelah dilakukan penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” terangnya, Kamis (2/11/2023) di kantor Kejaksaan perak, Surabaya.

“Uang sebesar Rp7.552.800.498,58 akan kami setorkan ke Rekening Penyimpanan Bersama (RPL) di Bank BNI. Kami tidak hanya sebatas memenjarakan banyak tersangka dalam dugaan tindak pidana perkara korupsi, tetapi komitmen kami adalah mengembalikan kerugian keuangan negara. Perlu saya sampaikan bahwa pengembalian potensi kerugian keuangan negara ini tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Dalam waktu dekat, berkas para tersangka akan segera menyatakan lengkap atau P21, dan kemudian akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dan pembuktian di Pengadilan Surabaya,” kata Aji.

Aji menekankan, bahwa semua fakta persidangan akan diungkap selama persidangan berlangsung, dan hal ini akan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang sudah ditentukan oleh pimpinan. “Upaya pengembalian dana ini juga mencerminkan niat baik dari para tersangka,” ungkapnya.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta subsider Pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka BK dan Tersangka HK telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Oktober 2023, dan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. @red

Related Articles

Back to top button