Breaking NewsEdukasiNasionalPemerintahanSatpol PP

Satpol PP bakal segel RHU yang diduga telat bayar pajak

Surabaya – Satpol PP akan menyegel belasan tempat hiburan malam di Surabaya. Penyegelan ini dilakukan karena pemilik usaha tidak memenuhi izin sesuai aturan yang diterapkan Pemkot Sursbaya.

Dilangsir dari detik.com, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan akan ada penyegelan skala besar dan kecil. Pihaknya menyegel berdasarkan data dan pengawasan monitoring di lapangan.

“Iya. Pokoknya prosesnya kita langsung segel. Bukan cepat-cepatan segel, tapi bisa benar-benar. Ada. Lumayan. Belasan lah (tempat hiburan malam),” kata Fikser, Kamis (9/11/2023).

Tempat hiburan malam yang akan disegel, rata-rata usaha yang sedang dan kecil. Karena RHU besar dipastikan kebanyakan sudah melengkapi izin usaha yang sesuai.

Fikser menjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam hingga disegel karena mereka tidak memiliki izin usaha tapi tetap menjalankan usaha.

“Harusnya tidak operasional dulu sebelum izin keluar. Kami juga mengingatkan kepada manajemen agar segera melengkapi izinnya. Agar usahanya aman, tenaga kerja ada kepastian bekerja,” jelasnya.

Sedangkan RHU untuk kategori spa dan tempat pijat masih sedang dicek dan didata. Sehingga tidak hanya tempat hiburan malam saja yang akan dirazia.

Hiburan malam. Kalau pijat dan spa kita sudah mulai jalan, tidak malam tapi siang dan sore. Setiap minggu dua kali (operasi). Tim kita bagi, ada utara dan selatan atau timur dan barat, kita bagi,” ujarnya.

Ia menegaskan pemkot tidak sedang mencari-cari masalah atau berupaya mengganggu bidang usaha. Melainkan pengawasan pada ketertiban pelaku usaha di Surabaya.

“Kami tidak mengganggu iklim investasi, hanya menjaga keseimbangan agar permasalahan sosial masyarakat bisa diantisipasi dengan proses itu,” pungkasnya. @red

Related Articles

Back to top button