POLRI

Polda Bali Cek Dugaan Eksploitasi Lumba-lumba yang Diungkap WN Jerman

Hallo Denpasar  –  Polda Bali lakukan pemeriksaan eksploitasi lumba-lumba di Denpasar Selatan yang dilaporkan WNA asa Jerman terhadap Duta Besar RI di Berlin.

Kabid Humas Polda Bali menambahkan, sesuai perintah Kapolda Bali dan Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali, Polisi langsung melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park sehubungan dengan viralnya konten WNA asal Jerman tentang eksploitasi lumba-lumba tersebut.

“Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, dan dari hasil pemeriksaan didapatkan jumlah lumba lumba yang dimiliki PT Taman Benoa Bali Exotic,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/23).

Diketahui dari dari periksaan Polisi menemukan ada sebanyak 9 ekor lumba-lumba di Bali Exotic Marine Park, Denpasar Selatan, 7 ekor titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan 2 ekor mati. Kemudian 4 ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

“Saat ini proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali,” jelas Kabid Humas Polda Bali.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan PT. Bali Exotic Marine Park memiliki izin sebagai IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019, surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019, tanda daftar usaha pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019, izin lingkungan Nomor : 660.3/1492/IV-A/DISPMPT.

Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan menambahkan pihak dari Bali Exotic Marine Park juga memberikan surat izin sebagai berikut, rencana pengelolaan lingkungan hidup atau RKL dan rencana pemantauan lingkungan hidup atau RPL, kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa, dan izin lembaga konservasi Nomor: SK.505/Menihk/Setjen/KSA.2/8/2019, serta Izin perolehan satwa liar Nomor: SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019. (Red)

Related Articles

Back to top button