Breaking NewsDaerahNasionalPeristiwa

Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Komisi A Tegaskan Kinerja Ketua Panwascam

Hallo Jatim Sidoarjo – Komisi A gelar hearing di ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (19/12/2023) siang, atas pengaduan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Panwas Kec. Sukodono, yakni Dwi Susanto (DS) dkk terhadap tim pemenangan Caleg dari Partai Nasdem Nur Hendriyatiningsih yang melibatkan PPS Desa Sepanjang Kecamatan Taman, Budi Hartono.

Hearing dipimpin oleh Warih Andono dari Komisi A, serta dihadiri Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Nur Hendriyatiningsih bersama tim pemenangan, Ketua Panwascam Sukodono, Amik Bachtiar didampingi anggotanya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moehammad Arief,

Warih memberikan catatan khusus terhadap kinerja Bawaslu, khususnya kinerja semua anggota Panwascam Sukodono usai mendengar secara langsung kronologis praktek dugaan pemerasan yang dilakukan oleh DS dari Syaiful Ridho (korban pemerasan yang juga ketua Tim pemenangan Caleg).

Amik Bachtiar saat menjawab laporan kronologis kejadian perkara hanya menjawab enteng dengan mengaku tidak tahu menahu masalah tersebut.
“Saya tidak tahu menahu masalah tersebut, saya justru baru tahu masalah ini setelah mendengar dari pak Saiful Ridho barusan tadi pak” ujar Amik mencoba berkelit.

Jawaban Amik sontak membuat Warih heran, ”loh,,,, ini Panwascam kan kerja Tim, kok bisa anda sebagai Ketua Panwascam malah tidak tahu menahu, jawaban anda ini tidak masuk akal. Apalagi Bawaslu sudah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota anda.Terus terang ini jelas menjadi catatan penting bagi kami Komisi A atas kinerja anda?” tegas Warih.

Pada saat yang sama M.Arief menjelaskan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada 2 anggota Panwascam Sukodono berupa pemecatan kepada DS dan peringatan keras kepada Ketua Panwascam Sukodono serta satu anggota lain Winarno.

Sementara 1 pelaku lagi, Hartono (Ketua PPS Taman) yang disebut-sebut juga terlibat aktif dalam kasus pemerasan tersebut justru lolos dari sanksi. Karena Bawaslu dan KPU menganggap kurang cukup bukti soal keterlibatan Hartono.

Tak tersentuhnya Hartono dalam perkara tersebut membuat Syaiful yang hadir bersama dengan tim kuasa hukum dari DPC Partai Nasdem menjadi heran dan geram.

“Padahal keterlibatan Hartono ini sangat aktif sejak awal, baik saat melakukan upaya penekanan dan juga menegosiasikan nominal uang yang diminta DS dkk” ungkap Syaiful.

“Soal sanksi yang diberikan pada Panwascam Sukodono kami pikir sudah memenuhi harapan. Tapi kenapa Hartono tidak diproses juga. Padahal perannya juga sangat besar dalam kasus ini, dan kami akan kirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti foto keberadaan Hartono di lokasi tempat kami menyerahkan uang pada Dwi Santoso,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Warih Andonopun menyarankan pada tim pemenangan Nur Hendriyatiningsih untuk membuat laporan tersendiri ke KPU Sidoarjo. “yaa sudah.. bikin saja laporan ke KPU lalu diikuti saja prosesnya bagaimana,” ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak mempersilahkan untuk membuat laporan secara tertulis. Ia pun berjanji akan memproses pengaduan itu nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Intinya kami tidak akan melindungi penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Arief mempersilahkan kepada pihak Tim dari Partai Nasdem untuk melaporkan kembali bila masih belum cukup puas.
“Silahkan saja.. yang jelas dari hasil pleno yang kami lakukan dengan tim Bawaslu semua berkas laporan pemeriksaan yang kami serahkan ke KPU yang bersangkutan (Hartono) juga kami rekomendasikan untuk dilakukan penyelidikan” jelas Arief. @red

Related Articles

Back to top button