Breaking NewsHukrimNasionalPolres Tanjung Perak

Dalang pengeroyokan warga Rembang di tangkap Polisi

Hallo Surabaya – Peristiwa pengeroyokan brutal yang sempat viral melalui vidio berdurasi 16 detik dan 23 detik, terjadi pada awal Tahun Baru 2024, tepatnya hari Senin Malam sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Rembang Surabaya, akhirnya terungkap. Seorang pelaku berhasil ditangkap oleh Polisi.

Dari identitasnya adalah AS seorang pemuda berusia 24 tahun, asal Jalan Dupak Bangunrejo (BR) Surabaya. Dia diamankan lantaran menjadi dalang aksi pengeroyokan brutal terhadap pria paruh baya berinisial CH (42 tahun) warga Jalan Rembang Surabaya.

Dibenarkan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Prasetya, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku pengeroyokan terhadap korban CH sesuai dengan isi Vidio rekaman.

“Pelaku yang tertangkap tersebut, merupakan dugaan sebagai dalang aksi pengeroyokan brutal terhadap korban CH. Dia kita amankan satu hari usai kejadian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap AKP M Prasetya, Senin (08/01/2024).

Motif dari aksi pengeroyokan brutal tersebut, didasari sakit hati karena tidak terima ditegur korban pada saat pelaku bersama dengan teman-temannya saat merayakan perayaan pergantian tahun dengan pesta Miras dan bermain bleyer-bleyer sepeda motor di depan Gapura Gang 8 Bangunsari Surabaya.

“Karena tidak terima atas teguran korban, sehingga pelaku mempunyai rasa dendam dengan mengajak teman-temannya mengitari sekitar lokasi kejadian perkara untuk mencari korban dan melakukan pemukulan secara bersaman-sama,” kata AKP M Prasetya.

” Korban dianiaya atau dikeroyok didepan rumahnya oleh pelaku AS bersama dengan teman-temannya,” sambungnya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, diamankannya sebuah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020, sebuah celana pendek bermotif kotak-kotak berwarna hitam putih dan 1 (satu) buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan.

“Untuk pasal yang kita jeratkan kepada pelaku AS yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu. @red

Related Articles

Back to top button