Hukrim

Maling Gak Kenal Waktu, Lagi Sibuk Nyoblos Malah Gasak Motor

Hallo Surabaya – Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku curanmor pada saat pencoblosan di daerah Jalan Pakis Gunung 5 / 1 Surabaya.

Pelaku Saifullah (26) warga Jalan Genting Surabaya beserta dua temannya yang berhasil kabur menggasak motor korban sewaktu diparkir di rumah temannya.

Awal mula selagi sibuk-sibuknya warga akan mencoblos pesta Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 Jam 12.40 Wib. Pelaku beserta kedua temannya berniat mencuri motor yang sedang parkir didepan rumah warga.

Merasa aman pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara merusak lobang kunci kontak motor dengan anak mata kunci T, dan mendorong sepeda motor korban.

Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes menerangkan bahwa sewaktu pelaku membawa kabur motor, korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat dan melihat motornya dibawa kabur pencuri.

Sebelumnya korban curiga melihat 3 orang mengendarai motor riwa riwi didepan rumah temannya saat korban berkunjung. Kemudian tiba-tiba melihat 2 orang pria berdiri didepan rumah, yang dikira orang yang bertugas jaga di TPS.

“Pada saat 2 pelaku pergi korban melihat ban sepeda motor nya tidak terlihat sehingga korban segera keluar rumah dan melihat seorang pelaku sedang mendorong sepeda motor nya, seketika itu korban spontan meneriaki maling-maling.” ujar Kapolsek, Kamis (15/2/24).

Dengan adanya teriakan korban tersebut sehingga didengar dan diketahui warga, para pelaku kaget sehingga meninggalkan sepeda motor korban dan kabur melarikan diri.

Domigos menambahkan saat itu pelaku berhasil di tangkap warga dan dua pelaku lainnya kabur. Sempat satu pelaku yang di tangkap dihakimi warga beruntung ada petugas kepolisian yang kebetulan jaga di TPS tempat kejadian.

Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Sawahan beserta barang buktinya berupa 1 Unit Honda Beat hutam, 1 buah Tas selempang kecil warna hitam dan 1 buah anak mata kunci T serta 1 buah kunci pas ukuran 8.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)

Surabaya |nusantarajayanews.id – Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku curanmor pada saat pencoblosan di daerah Jalan Pakis Gunung 5 / 1 Surabaya.

Pelaku Saifullah (26) warga Jalan Genting Surabaya beserta dua temannya yang berhasil kabur menggasak motor korban sewaktu diparkir di rumah temannya.

Awal mula selagi sibuk-sibuknya warga akan mencoblos pesta Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 Jam 12.40 Wib. Pelaku beserta kedua temannya berniat mencuri motor yang sedang parkir didepan rumah warga.

Merasa aman pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara merusak lobang kunci kontak motor dengan anak mata kunci T, dan mendorong sepeda motor korban.

Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes menerangkan bahwa sewaktu pelaku membawa kabur motor, korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat dan melihat motornya dibawa kabur pencuri.

Sebelumnya korban curiga melihat 3 orang mengendarai motor riwa riwi didepan rumah temannya saat korban berkunjung. Kemudian tiba-tiba melihat 2 orang pria berdiri didepan rumah, yang dikira orang yang bertugas jaga di TPS.

“Pada saat 2 pelaku pergi korban melihat ban sepeda motor nya tidak terlihat sehingga korban segera keluar rumah dan melihat seorang pelaku sedang mendorong sepeda motor nya, seketika itu korban spontan meneriaki maling-maling.” ujar Kapolsek, Kamis (15/2/24).

Dengan adanya teriakan korban tersebut sehingga didengar dan diketahui warga, para pelaku kaget sehingga meninggalkan sepeda motor korban dan kabur melarikan diri.

Domigos menambahkan saat itu pelaku berhasil di tangkap warga dan dua pelaku lainnya kabur. Sempat satu pelaku yang di tangkap dihakimi warga beruntung ada petugas kepolisian yang kebetulan jaga di TPS tempat kejadian.

Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Sawahan beserta barang buktinya berupa 1 Unit Honda Beat hutam, 1 buah Tas selempang kecil warna hitam dan 1 buah anak mata kunci T serta 1 buah kunci pas ukuran 8.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Nj)

Related Articles

Back to top button