Breaking NewsHukrimLakalantasNasionalPolresatabes

Kasat lantas Polrestabes Surabaya tegaskan jaksa yang terlibat laka wajib lapor hingga perkembangan lebih lanjut

Hallo Surabaya – Sempat ramai di pemberitaan terkait peristiwa kecelakaan seorang jaksa bernama Achmad Haris Afandi yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya pada Rabu (21/2/2/24) dini hari yang menyebabkan 3 orang korban dan salah satunya merupakan pedagang yang kini masih dirawat di rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya.

Berdasarkan info yang diterima oleh awak media Hallo Jatim, Saat ini Satlantas Polrestabes Surabaya memeriksa empat orang saksi namun tidak menutup kemungkinan bila terbukti bersalah, oknum jaksa tersebut bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, saat terjadi kecelakaan Achmad Haris tidak dalam pengaruh alkohol. Diduga mengantuk dan kurang konsentrasi sehingga hilang kendali.

“Ya kalau terkait pengaruh alkohol tidak ada seperti dugaan awal tidak ada. Karena murni mengantuk pada sehingga hilangnya konsetrasi, dan kurang fokus.” ujar Arif, Kamis (22/2/2024).

Selain memeriksa empat orang saksi, polisi juga akan memeriksa para korban. Pihaknya juga bakal memeriksa CCTV di yang berada dilokasi kejadian. Dalam hal ini, bila terbukti Achmad Haris terbukti bersalah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, penetapan tersebut menunggu hasil penyelidikan dari polisi.

Hal tersebut tertuang Pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, karena atas kelalainnya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga timbul luka berat.

“Yang bersangkutan sementara tidak kita tahan karena kooperatif, namun masih kita terapkan wajib lapor sambil kita mengumpulkan keterangan-keterangan lain baik dari saksi-saksi di lapangan maupun korban. Sementara ini Korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih fokus perawatan,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan dari informasi yang dihimpun terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan Toyota Innova Reborn Nopol W 1714 ZL dengan becak muatan jagung. Serta Mobil Suzuki Ertiga Nopol L 1617 PT dan Toyota Innova Nopol N 1529 IC.

Hingga berita ini dipublikasikan, saat ini polisi masih mendalami pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan Achmad Haris Afandi yang masih aktif bertugas di kantor kejaksaan negeri Tanjung perak Surabaya ini bisa saja ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga lalai dalam mengendarai mobil yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dan sempat kabur. (Bersambung). @red

Related Articles

Back to top button