HukrimPolres Tanjung Perak

Gagal Jadi Pengedar, Penjual Accu di Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya – Harapan pemuda berinisial NA (26), warga Jalan Dukuh Kupang Gg. Lebar Surabaya, menjadi orang sukses pada usia dini dalam menekuni bisnis barunya yaitu menjual Narkoba jenis sabu-sabu pupus sudah.

Pasalnya, bisnis baru yang ditekuninya lebih dulu terhendus petugas kepolisian sehingga pemuda yang kesehariannya sebagai penjual Accu bekas di Surabaya, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dikatakan AKP Hendro Utaryo selaku Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada awal bulan Oktober 2022, Timsus Narkoba dapati informasi adanya seorang pemuda dengan ciri-ciri tertentu menjadi pengedar sabu di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

“Dengan menindaklanjuti informasi tersebut, kami bersama tim melakukan penyelidikan dan pemantauan beberapa hari dilokasi guna memastikanya,” kata AKP Hendro Utaryo, kepada Media ini Selasa (11/10/2022).

Tepat pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022, sekitar pukul 15.30 Wib. Orang sesuai dengan ciri-ciri tertentu, terlihat mengendap-endap dan menyelinap untuk masuk kedalam rumahnya.

“Pelaku NA sempat mengetahui aksi penyelidikan kami. Namun, dengan kesiap siagaan kami, akhirnya berhasil meringkus dan menemukan barang bukti 9 (sembilan) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 8,76 gram beserta potongan sedotan plastik warna putih didalam bungkus rokok,” lanjut AKP Hendro Utaryo.

Selain dapati barang bukti sabu dalam penyergapan tersebut, alat bukti sarana lainnya yaitu sebuah Handphone merk Realme 7 PRO warna biru hitam dengan simcard Simpati juga ditemukan.

“Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan yang lebih lanjut,” tandas AKP Hendro Utaryo.

Perwira tiga balok emas dipundaknya itu, menambahkan, terkait kasus ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari penyuplai barang haram yang dimiliki oleh pelaku.

“Sedangkan untuk pasal kita jeratkan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutupnya. @ros

Related Articles

Back to top button