HukrimNasionalNews

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polisi

Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polisi

Jakarta, hallojatimnews – Polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ratna ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung malam ini.

“Penyidik, setelah melakukan penangkapan, dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (05/10/2018).

Argo mengatakan Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut. “Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani. Alasannya adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” kata Argo Yuwono.

Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti. “Yang bersangkutan tadi malam kita tangkap, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan. Jadi, setelah pemeriksaan, karena kita mau melakukan penggeledahan, pemeriksaan dihentikan sementara,” katanya.

Setelah itu, setelah penggeledahan rumahnya, “Kita kan menemukan hasil penggeledahan ada laptop, kemudian ada buku agenda, ada flashdisk, kemudian ada baju yang digunakan,” ujar Argo.

Argo mengatakan Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut. Surat perintah penahanan Ratna bernomor SPhan/925/10/2018 Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya. “Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani,” ujarnya.

Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (dtk/net/SL/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button