Polda Jawa Timur

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Ranmor dan Pemalsuan Surat

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap 20 Ranmor R4, 22 sepeda motor, 1 unit komputer, Scaner, dan STNK palsu dari berbagai TKP di kota di Jawa Timur. tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian dan penadahan kendaraan bermotor roda empat dari berbagai merek.

“Puluhan mobil itu disita dari para tersangka dalam sejumlah kasus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Jatim, Rabu (5/2/20).

Kasus pertama yang dijelaskan Kapolda Jatim adalah kasus Kasus penadahan curanmor R2 dan R4 Dalam kasus ini polisi mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka, yaitu Kasus penadahan curanmor R2 dan R4, berinsial AR (40), MH (30), AB (50), F (27), BSM (44), BSM (34)RF (37) tahun, Modus Operandi para tersangka Kasus penadahan curanmor R2 dan R4 tersangka membeli ranmor R2 dan R4 barang hasil kejahatan kasus pencurian dengan pemberatan.

Dalam kasus ini Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti seperti surat kendaraan, kartu identitas dan tujuh
mobil dari berbagai merek.

Kasus kedua adalah pemalsuan surat dan atau menggunakan dokumen palsu dengan tersangka tunggal yang berinisial RF (37), BSM (44) dan ES (34) tahun. Dari tangan tersangka polisi menyita
Barang bukti R4 tidak ada dokumen 7 unit dan Kasus pemalsuan surat dan atau menggunakan dokumen palsu R4 Tersangka memiliki mobil dengan dokumen palsu dan atau menggunakan surat/ akte autentik palsu selanjutnya digunakan untuk jual beli dengan mengambil keuntungan Kasus pemalsuan surat (pencetak) Tersangka mencetak dokumen palsu (STNK, KTP, akte cerai, slip gaji, surat keterangan RT/RW) dengan barang bukti Ranmor R2 sebanyak 22 (dua puluh dua) unit sepeda motor dan Ranmor R4: 20 (dua puluh) unit mobil.

Kasus ketiga penadahan curanmor R2 sebanyak 16 unit dan R4 sebanyak 7 (tujuh) unit sepeda motor dan kasus curanmor R2 sebanyak 6 unit dan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Vario dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah dengan bading atau parang selanjutnya masuk kedalam rumah korban dan mengambil ranmor R2 dan barang berharga, “ujar Trunoyudo.

“Modusnya sama dengan kasus penadahan sebelumnya. Namun, tersangka ini menjual satu unit mobil seharga Rp39 juta.

Secara keseluruhan dalam kasus ini Subdit Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan Ranmor R2 sebanyak 22 (dua puluh dua) unit sepeda motor ranmor R4 sebanyak 20 (dua puluh) unit mobil.

Seluruh tersangka akan dijerat Pasal Yang Dipersangkakan dan Ancaman Pidana Kasus penadahan curanmor R2 dan R4 Tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.

Untuk Kasus kedua curanmor R2
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Kasus ketiga pemalsuan surat dan atau menggunakan dokumen palsu R4
Tindak pidana pemalsuan surat dan atau Menggunakan surat/akte autentik palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan atau selama 8 (delapan) tahun.
Kasus pemalsuan surat (pencetak)
Tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ancaman hukuman penjara selama 6 (enam) tahun. ( @PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button