HukrimPolres Tanjung Perak

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Cokok Pengedar Sabu di Kampung 1001 Malam

Surabaya – Seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kampung 1001 Malam Jalan Lasem Surabaya, tepatnya dibawah jembatan Tol Dupak, berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian.

Pelaku adalah MS (26), warga Jalan Lasem Baru Surabaya indekost di Kampung 1001 Malam. Dia disergap Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jum’at Pagi tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib.

Adapun barang bukti yang disita yaitu, sebuah dompet berisi sepoket sabu seberat 0,38 gram, 2 (dua) bendel plastik klip kecil, sebuah sekrop kecil terbuat dari sedotan plastik warna putih, uang tunai 100 ribu rupiah dan 1 (satu) unit Handphone.

Foto : Barang bukti milik tersangka MS.

Dikatakan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, tersangka merupakan target operasi (TO) yang terkenal sangat licin dalam penangkapannya.

“Kebetulan ada informasi yang menyebutkan keberadaannya, selanjutnya langsung dilakukan penyergapan oleh Timsus kami,” ucapnya dilansir Hallojatim, Selasa (18/10/2022).

Penyergapan terhadap tersangka berlangsung dramatis, upaya kerja keras Timsus melakukan tapal kuda sempat mengalami kewalahan karena lingkup di TKP berkelok-kelok dan gelap.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras secara ikhtiar. Tersangka berhasil kita amankan beserta barang buktinya,” lanjut AKP Hendro Utaryo.

Terkait pemeriksaan, AKP Hendro Utaryo menambahkan, masih dilakukan pendalaman guna mencari penyuplai barang haram tersebut.

“Untuk pasal yang kita jeratkan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button