HukrimPolda Jawa Timur

Resmob Jogo Boyo Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Libas Penadah Asal Jember

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Unit V/Perjudian, Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pindana penadahan atau persongkongkolan jahat berupa 5 unit mobil dari hasil tindak kejahatan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andrias Ratulangie dengan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo dan Kanit V Kompol Aldy Sulaiman mengatakan kasus ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/22/II/2020/UM/JATIM tanggal 3 Februari 2020.

“Jadi berawal dari laporan polisi dari polda jatim dari sekitar bulan 3 pebruari 2020. Kemudian, setelah itu langsung dilakukan penyelidikan,” kata Trunoyudo pada saat konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum Polda jatim, Surabaya, Kamis (6/2/20). Siang.

Dalam kasus ini Polisi telah menangkap satu tersangka berinsial SPR, (46) Warga Jl. Dusun Krajan Ds./Kec. Jenggawah Kab. Jember. Penangkapan tersangka ini dilakukan di Rumah tepatnya di Jalan Dusun Krajan Ds./Kec. Jenggawah Kab. Jember. Pitra menambahkan SPR merupakan Penadah dari mobil hasil curian tersebut.

Lihat juga: https://www.hallojatimnews.com/belum-sempat-menikmati-hasilnya-dua-pelaku-pencurian-dump-truck-ditangkap-polisi.html

Pitra menjelaskan SPR pada saat proses penangkapan. tersangka SPR menerima titipan mobil Daihatsu Xenia wama putih tahun 2013 nopol yang sudah terpasang B-2173-RB.

Selanjutnya sekitar akhir bulan Januari 2020 dari tersangka RS (DPO) sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), yang pada saat awal penyerahan hanya dilengkapi dengan Fotokopi STNK No.Pol: N-1459-AG an. SUJATMIKO.

Tersangka SPR menerima titipan mobil tersebut untuk dijual kembali dengan harga diatas Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), ” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Pitra menambahkan
Anggota kami tetap memburu tersangka lain termasuk barang buktinya. Kasus ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu prita menghimbau bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa mendatangi Polda Jatim untuk menanyakan dengan syarat harus membawa dokomen kendaraan yang hilang. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya sepeserpun,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni mobil Daihatsu Xenia wama putih tahun 2013 No.Pol : B-2173-RB; STNK No.Pol : N-1459-AG atas nama Sujatmiko, alamat Simpang Asteroid 2 RT 03 RW 04 Kel. Tlogomas Kec. Lowokwaru Kab. Malang.

Disamping itu juga barang bukti lainya antara lain HP merk Oppo wama putih Simcard : 085233434433, Unit mobil Mitsubishi Pajero wama abu-abu AE 1322 PN; . mobil Toyota lnnova wama hitam L 1550 PP dan mobil Honda Stream wama abu-abu N 1565 GK; dan mobil Daihatsu Ayla wama putih W 1161 RU.

“Kemudian untuk tersangka ini kita kenakan Pasal pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat/penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Pitra.(@PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button