HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Kompak gunakan Sabu, Dua Pria ini berakhir di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Satu persatu pecandu narkoba dikota Surabaya terus di ditekankan oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kali ini Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan kembali meringkus dua orang tersangka yang suka nyabu.

Dua pria yang ditangkap saat itu adalah M. Nor Dahlan (28) warga Dsn Tambaksari RT.19 RW.06 Kelurahan Kebunrejo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan M. Heri Santoso (31) warga Banjar Munduk Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.

Keduanya ditangkap pada hari Kamis 05 Desember 2019 lalu sekira jam. 20.30 Wib di Jalan Kali Kepiting Nomor. 95 – B Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Evan Andias membenarkan dengan adanya penangkapan dua orang tersangka yang diketahui menggunakan narkoba

“memang benar, saat itu anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat sebelumnya dua tersangka itu diketahui sering kali berpesta sabu di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Kali Kepiting Nomor. 95 – B Surabaya.” Sebut Evan, Sabtu (07/12/2019)

Ketika ditindak lanjuti, ternyata benar bahwa didalam rumah tersebut diketahui ada dua orang yang sedang asik berpesta sabu.

“Begitu diketahui, petugas langsung melakukan penggerebekan didalam rumah tersebut dan mengamakan dua orang tersangka.” Jelas Evan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 0, 85 gram,1buah Handphone merk Samsung.

“Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamakan dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Ujar Evan kepada media ini.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dengan cara berpatungan, digunakan bersama-sama di dalam rumah tersebut.

Menurut pengakuan dari kedua tersangka, mereka sengaja menggunakan sabu untuk menambah stamina agar bisa kuat dalam beraktifitas. Namun Polisi tetap memproses dengan dalil apapun penyalah gunaan narkoba sudah menyalahi undang undang di indonesia.

Atas perbuatannya, Mereka kini sudah  dijebloskan ke dalam sel tahanan milik Polsek Pabean Cantikan dan mereka akan terancan dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman kurungan 7 tahun penjara. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button