HukrimPolres Tanjung Perak

Tiga Tersangka Penikmat Sabu Diringkus Reskrim Polsek Semampir

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Semampir polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, berhasil menggelandang tiga tersangka  penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan Purwodadi Surabaya, pada Rabu (19 Februari 2020 ) sekitar pukul 04.00 wib.

Ketiga tersangka di ketahui satu perempuan dan satu laki – laki masing-masing bernama Anisa Ratnawati (35) warga Jalan Gadel Baru Kelurahan Karang Poh Kecamatan Tandes Surabaya dan Sarles Umar (40) warga jalan Dupak Bangun Sari Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Surabaya, serta Samya (32) warga Jalan Kalianak Timur Masjid Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, setelah dikonfirmasi oleh media ini melalui seluler Pribadinya Jum’at (28/2/2020) Mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kamar kost tersebut sering di jadikan pesta narkoba.

Tak butuh waktu lama, petugas unit Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap ketiga tersangka, setelah informasi itu benar dan A1 petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tanpa ada perlawanan.

Saat di interogasi oleh petugas, Pengakuan tersangka sarles Umar mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tinggal di jalan Kunti dan tidak tahu namanya.

Berdasarkan penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1( satu ) buah seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1( satu ) plastik klip kecil berisi narkotika sabu dengan berat bruto 0,13 gram beserta pembungkus nya , 1( satu ) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika golongan l jenis sabu dengan berat bruto 1.49 gram dan 2( dua ) buah korek api.

Kini tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Semampir guna penyelidikan lebih lanjut.” Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Jo 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Abdulloh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button