SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Patroli gabungan Rayon 1 ( Tambaksari, Simokerto dan Bubutan) Polrestabes Surabaya dalam rangka melaksanakan penegakan Inpres (Instruksi Presiden) nomor 06 tahun 2020 tanggal 25/08/20 pada selasa malam.
Selaras dengan peraturan Walikota Surabaya nomor 28 tahun 2020, tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Rayon 1 Surabaya.
Pada kegiatan tersebut, ada 10 tempat yang disasar oleh petugas di antaranya, 3 wilayah Simokerto termasuk RHU, RSUD dan Warung Giras, serta 3 tempat diwilayah Bubutan dan 4 Lokasi diwilayah TambakSari.
Petugas gabungan Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, selaku tuan rumah Rayon 1 bersama dengan Tambak Sari dan Bubutan, didampingi Koramil dan Satpol PP Simokerto kembali menindak beberapa warga, warung, cafe serta rumah hiburan umum (RHU) di wilayah Rayon 1 Surabaya.
“Bila ada yang melanggar serta yang tidak menggunakan masker, maka akan diberikan tindakan oleh petugas Satpol pp Kecamatan, yaitu dengan memberikan surat edaran sekaligus teguran.
Namun untuk anak-anak dan remaja, mulai dengan pengucapan ke 5 sila Pancasila, dan secara fisik dengan push up di tempat.
“Bagi tempat usaha, seperti warung giras, café atau Rumah hiburan umum akan kita beri peringatan 1 sampai 3kali, bila masih membandel maka kami akan bertindak tegas hingga pencabutan ijin usaha. Nanti itu domainnya satpol pp.” ujar Kapolsek Simokerto AKP Rian Septia Kurniawan SH,S.I.K.
Reporter : Rul