Hukrim

Polisi Ringkus 5 Pelaku Penculikan-Pemerasan di Malang, Korban Tewas Gantung Diri

Malang — Polres Malang berhasil mengungkap misteri kematian seorang pria paruh baya di Kabupaten Malang, yang ditemukan tewas gantung diri di rumahnya pada 16 November 2023. Korban, yang bernama Gofur, diduga menjadi target aksi penculikan dan kekerasan sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Pada awalnya, penemuan Gofur yang tewas menggantung di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, mengundang kecurigaan aparat kepolisian. Sejumlah tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh korban saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi pemicu awal bagi penyelidikan yang mendalam.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan serius setelah polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Gofur. Sebanyak 17 saksi diperiksa untuk mengungkap kasus ini, yang akhirnya membawa hasil mengejutkan.

“Pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa Gofur menjadi korban aksi penculikan dan kekerasan sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya,” ujar Wakapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Gofur. Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial KS (41), SB (39), RM (50), MW (43), dan RS (45), dengan tempat tinggal yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Malang.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Gofur dijemput dari rumahnya dan dibawa ke salah satu rumah pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku mengklaim bahwa Gofur terlibat dalam masalah asusila dengan salah satu teman perempuan mereka.

Selama berada di rumah pelaku, Gofur mengalami pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah. Tidak hanya itu, para pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta kepada Gofur untuk menyelesaikan tuduhan asusila yang mereka lancarkan.

“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta rupiah, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelas Kompol Wisnu.

Kondisi fisik dan psikologis Gofur yang terus memburuk membuatnya merasa frustasi. Pada Kamis (16/11), Gofur akhirnya ditemukan meninggal dunia di kamar mandi dengan cara gantung diri. Motif para pelaku, seperti diungkapkan oleh Wakapolres, adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dari perbuatan mereka terhadap korban.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun. Kasus ini menjadi catatan hitam di Kabupaten Malang, mengingat kompleksitas dan kekejaman yang melibatkan korban yang akhirnya memilih untuk mengakhiri hidupnya. (nj)

Related Articles

Back to top button