HukrimNasionalNewsPolresatabes

Dua Buronan Curanmor Polsek Genteng, Dibekuk Tim Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh jua. Kalimat tersebut disematkan pada dua pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor) yang menjadi buronan Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.

Dari data kedua pelaku yakni berinisial EWC (24), dan SP (24). Keduanya merupakan warga Surabaya yang menjadi buronan Polsek Genteng terkait Curanmor dan berhasil tertangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di Jl. Kedung cowek gang 8 Surabaya.

Selain menangkap dua pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) unit motor Honda beat warna hitam nopol L -2256- LL (sarana pelaku), 1 (satu) buah kunci Letter Y, 2 (dua) buah mata kunci, 1 (satu) buah mata kunci bentuk L, 1 (satu) buah magnet kunci dan 1 (satu) lembar STNK An. Eko Budi Santoso.

Tak hanya itu, Polisi juga menunjukkan barang hasil curian kedua pelaku yakni 1 (satu) unit motor Honda beat warna hitam merah Nopol L -6432- LI dari seorang penadah yang sebelumnya tertangkap lebih dulu oleh Unit Reskrim Polsek Genteng pada Rabu tanggal 20 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 11.45 Wib di madura.

Dijelaskan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari pengembangan seorang penadah asal Madura yang tertangkap lebih dulu pada hari Rabu 20 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 11.00 Wib.

“Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya barang bukti sebuah unit motor Honda Beat yang disita oleh Unit Reskrim Polsek Genteng dari seorang penadah di Madura,” jelasnya.

Berdasarkan pengembangan dari seorang penadah tersebut, anggota kami Tim resmob berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan dan penyelidikan untuk mencari pelaku.

“Hingga pada tanggal 10 November 2021 sekitar jam 23.00 wib Tim Resmob mendapati lokasi keberadaan pelaku pencurian di sekitar kampung Kedung Cowek Surabaya setelah itu, bergerak cepat untuk mengamankannya,” terangnya.

“Alhasil, pelaku SP tertangkap yang kemudian dilakukan pengembangan bisa menangkap rekannya EWC di daerah itu juga,” imbuh Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini, yaitu dengan berkeliling secara mobile mencari sasaran motor yang kurang pengamanannya.

“Setelah melihat motor yang kurang pengamannya, kedua pelaku langsung menggunakan kunci T yang di bawanya kemudian merusak lubang kunci dan setelah berhasil barang hasil curian tersebut langsung dijual kepada penadahnya,” tandasnya.

Ketika diinterogasi, keduanya mengaku tidak hanya mencuri diwilayah hukum Polrestabes Surabaya melainkan keduanya juga melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Kp3). Hal itu dibenarkan atas pengakuannya.

“Jadi keduanya juga mengaku tidak hanya mencuri diwilayah hukum Polrestabes Surabaya. Akan tetapi pelaku juga pernah mencuri di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya di Jalan Kedung Cowek 161 Surabaya,” pungkasnya. @njb/nng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button