DaerahHukrimNasionalNews

Polresta Banyuwangi Ungkap Pelaku Curat Periode November 2021

Banyuwangi – Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Reserse Kriminal merilis hasil ungkap tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) periode Nopember 2021. Kegiatan pres rilis sendiri dilaksanakan di Mapolresta Banyuwangi, Jumat siang (10/11/2021).

Dengan memamerkan barang bukti dan menghadirkan dua tersangka yakni masing-masing berinisial AS (51) warga Bali yang bertempat tinggal di Sukowidi Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dan WM (41) warga Dusun Pasar Alas Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember.

Dalam pemaparannya Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M. Priambodo mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi selama periode bulan November 2021.

“Sebanyak 2 (dua) tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Dalam perkara ini kedua orang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Jumat siang.

Lanjutnya, dari pengungkapan dua orang tersangka pelaku Curat yang diamankan ini modus operandi kejahatannya berbeda-beda.

“Tersangka AS melakukan tindak pidana pencurian barang-barang di toko-toko yang ada di daerah Banyuwangi. Atas kerugian korban yang dijahati AS mencapai puluhan juta rupiah. Sedangkan tersangka WM melakukan tindak pidana pencurian baterai tower di daerah Banyuwangi juga. Atas kerugian korban yang dijahati WM mencapai ratusan juta rupiah,” papar Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.

Selain itu, Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan sama-sama residivis.

“Tersangka AS tercatat sudah 4 (empat) kali tertangkap dengan perkara penadahan barang hasil kejahatan dan divonis 1 tahun penjara. Sedangkan tersangka WE pernah tertangkap dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa disertai surat-surat dan vonis 5 bulan 10 hari penjara,” jelas AKP M. Priambodo.

“Dari penangkapan kedua tersangka ini, berkat upaya penyelidikan yang dilakukan Anggota kami melalui hasil analisa rekaman CCTV di TKP,” imbuhnya.

Tambah Kasatreskrim bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lagi kepada kedua tersangka ini. Termasuk melaku pengembangan lebih mendalam lagi terhadap tersangka WM yang merupakan spesialis pencuri baterai tower di 9 (sembilan) TKP.

“Kami masih melakukan upaya pengembangan kepada dua tersangka ini. Termasuk mengembangkan tersangka WM yang merupakan sindikat dalam pencurian baterai tower tersebut,” tutupnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button