Hukrim

Nyabu Saat Hari Pencoblosan, Satresnarkoba Polres Bangkalan Ciduk Pelaku di Rumahnya

Hallo Bangkalan  – 14 Februari 2024 menjadi hari terakhir bagi SD (43 tahun) warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi menghirup udara bebas. Kini, SD harus meringkus di penjara karena dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Bangkalan akibat memakai sabu-sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui di Mapolres Bangkalan, hari ini Sabtu (17/02/2024) menjelaskan semua bermula terjadi ketika petugas menerima kabar jika terjadi cekcok mulut di rumah tersangka.

Menurut AKBP Febri, petugas akhirnya menggeledah rumah tersangka karena ciri-ciri tersangka saat sedang cekcok seperti orang yang baru saja memakai sabu-sabu.

“Kejadiannya saat hari pencoblosan. Di rumah tersangka ada cekcok dengan sang istri dan petugas menghampiri ke rumah tersebut. Jadi setelah kita lihat ciri-ciri SD seperti orang nyabu, akhirnya petugas melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu dalam klip kecil seberat 0,62 gram, alat hisab, pipet kaca, korek api dan dompet,” beber AKBP Febri.

AKBP Febri menambahkan jika tersangka SD ini membeli sabu-sabu kepada A yang kini menjadi buronan polisi.

“Hasil pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli oleh SD kepada A yang kini DPO sebesar Rp 1.000.000,” lanjut sang Kapolres.

Kini, SD pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun diancam dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. (Nj)

Related Articles

Back to top button