HukrimPolres Tanjung Perak

Sopir di Jalan Kalimas Surabaya Ditangkap Polisi, ini Kasusnya

Surabaya – HS (34) asal Dusun Plajengan Kabupaten Sampang Madura yang tinggal di Jl.Kalimas Baru II Surabaya, ditangkap Polisi lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang kesehariannya menyandang sebagai sopir tersebut, diamankan didekat tempat tinggalnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib, oleh Anggota Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjutan dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di Jalan Kalimas Surabaya.

“Kemudian ditindaklanjuti melalui Patroli tersamar dilokasi. Alhasil, tersangka yang kita curigai sebagai pengedar diamankan sebelum nyampai ditempat tinggalnya,” ucapnya kepada Hallojatim, Senin (22/08/2022).

“Tersangka kita amankan didepan Gang yang beralamatkan di Jl.Kalimas Baru II Surabaya, dengan barang bukti sepoket sabu dengan berat 0,40 gram yang disembunyikan didalam Helm Honda warna hitam,” sambungnya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, kemudian tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan tersangka, bahwa sabu yang diakui miliknya didapat dari seorang berinisial R (belum tertangkap) didaerah jalan Sawahpulo Surabaya dengan cara ketemuan langsung dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi,” terang AKP Hendro Utaryo.

Terkait kasus ini, AKP Hendro Utaryo menambahkan, masih dilakukan pendalaman guna menangkap rekanan tersangka yang masih belum tertangkap.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

 

Related Articles

Back to top button