PeristiwaPolres Sidoarjo

Pastikan Banding, Kuasa Hukum Joko Purnomo Akan Kawal Kasus Pidana M. Chanan

Sidoarjo – Bertempat di Pengadilan PN Sidoarjo, sidang putusan perkara perdata antara penggugat M. Chanan warga desa Wage, kec. Taman Sidoarjo dengan ketiga tergugat yakni, satu Siti Rusmala, dua Joko Purnomo dan tiga Infari. Ketiga tergugat ini adalah warga satu kampung di Desa Bohar Kec. Taman Sidoarjo.

Persidangan yang dilaksanakan diruang Tirta PN Sidoarjo pada Selasa (12/07/2022), Majelis Hakim memutuskan menerima gugatan dari penggugat M. Chanan. Namun putusan itu dipastikan tidak akan inkrah dalam waktu dekat, karena pihak tergugat memastikan akan banding.

Disampaikan Alifi, S.H dan Ridha Laily selaku kuasa hukum dari tergugat satu dan dua, saat ini kami tetap pada keyakinan awal bahwa peralihan hak atas tanah SHM nomor 512 yang berlokasi di desa Bohar adalah tidak sah.

“Sebab disitu proses peralihan yang dilakukan oleh M. Chanan disinyalir mengandung unsur tipu muslihat dan serangkaian kata bohong,” tutur Ridha Laily usai sidang putusan.

Ridha menjelaskan, bahwa indikasi ini muncul pada saat klien kami meminjam uang kepada M. Chanan menjadikan tanah sebagai agunan. Kemudian hari, M. Chanan datang ke rumah klien kami bersama seorang Notaris dan memaksa klien kami menandatangani surat- surat yang dibawa oleh Notaris. Jadi klien kami ini tidak mengetahui adanya jual beli, karena akad awalnya adalah hutang.

“Disini ada kejanggalan, karena hutang klien kami yang awalnya sebesar 80 juta oleh M. Chanan disuruh membayar 800 juta. Dari sini kami akan melakukan banding, sementara itu saja dan memang dari beberapa bukti formil yang kami miliki kurang kuat, maka dari itu kami harus bisa membuktikan proses peralihan hak tersebut,” terangnya.

Selain itu, Alifi, S.H., mengungkapkan bahwa sebenarnya pihak kami yakin perkara ini akan dimenangkannya, karena di sidang- sidang yang dilaksanakan sebelumnya kami sudah menambahkan bukti lain, yaitu surat pelaporan klien kami ke Polresta Sidoarjo sebelum perkara perdata ini disidangkan di PN Sidoarjo.

“Jadi, klien kami yang bernama Joko Purnomo ini sudah terlebih dahulu melaporkan M. Chanan ke Mapolresta Sidoarjo. Bahwa disitu terlapor juga sudah diperiksa penyidik, dan dari SP2HP yang kami terima, status pemeriksaan Chanan sudah sebagai tersangka,” ujar Alifi.

Alifi menambahkan, terkait perkara ini akan kami kawal penetapan M. Chanan sebagai tersangka pada tahun 2021 lalu, yang mana semua barang bukti juga sudah dilakukan penyitaan oleh petugas Polresta Sidoarjo.

“Dalam waktu dekat, status tersangka M. Chanan akan kami tanyakan kepada pihak Polresta Sidoarjo, agar perkara ini segera terselesaikan,” tandasnya.

@deft

Related Articles

Back to top button