DaerahHukrimNasionalNewsPolresatabes

Simpan Ganja Dibawah Meja, Tukang Servis Perahu Karet di Sidoarjo Diciduk Polisi

Surabaya – Seorang tukang servis perahu karet berhasil ditangkap oleh, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di Perumahan Citra Fajar Golf Blok A 2000 No. 2009 Sidoarjo, pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 22:15 Wib.

Pasalnya, pria yang diketahui berinisal TP (42), warga Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo ini, telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

Dikatkan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, tertangkapnya tersangka TP saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi TKP, dan ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti yang disimpan oleh tersangka di bawah meja teras rumah kontrakannya.

“Jadi, seketika itu juga petugas langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolrestabes Surabaya. Untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.” Ucap AKBP Daniel, Selesa (17/05/2022).

Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, dihadapan penyidik tersangka mengakui bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang bernisial JN (DPO), dengan cara COD secara langsung di daerah Benowo Surabaya, pada hari Rabu tanggal 05 April 2022 sekira pukul 17:00 Wib.

“Sewaktu transaksi pembelian ganja tersebut, tersangka membeli sebanyak 2 bungkus palstik seharga Rp. 500.000, dengan total keseluruhannya seharga Rp. 1.000.000,00, dengan dibayar lunas secara tunai oleh tersangka yang kemudian dibungkus menggunakan lakban warna kuning.” Tuturnya.

Barang bukti yang telah diamankan petugas berupa, 1 (satu) bungkus kertas berisi ganja yang dimasukkan ke dalam plastic klip dengan berat ± 4 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) botol toples kecil berisi ganja yang dimasukkann ke dalam plastic klip dengan berat ± 1 gram beserta bungkusnya, 2 (dua) bungkus kertas papir di dalam kotak kacamata warna hitam yang tergeletak di bawah container box, berada di depan tempat duduk tersangka, 1 (satu) plastic isi ganja dengan berat ± 32 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) plastic berisi ganja dengan berat ± 31 gram yang ditemukan di dalam tas ransel warna biru.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. @Im

Related Articles

Back to top button