HukrimNews

Bejat, Ayah tiri Cabuli Anak Angkatnya Sendiri Saat Istri Kerja di Hongkong

Photo : tersangka ayah tiri yang mencabuli anak tirinya

Surabaya |hallojatimnews – Seorang warga juwingan Kertajaya Gubeng Surabaya, MRN ( 38 ) Tahun, dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya lantaran Menodai Keponakanya sendiri Berinsial Bunga ( 21 ), yang masih duduk di bangku SMK, Minggu (2/5/19).

Keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi karena tersangka
terlapor sering mendatangi pelapor dan mengajak pelapor bersetubuh dengan disertai ancaman apabila tidak mau melayani ajakan terlapor, dan hal tersebut terjadi sejak tahun 2015 saat pelapor masih berusia 16 tahun hingga terakhir kalinya pada tanggal 19 aprli 2019 saat istri Pelaku sedang bekerja di Hongkong.

“Jadi pelaku ini dilaporkan keluarga korban karena pelaku menodai keponakan dan masih anak angkatnya sendiri,” kata AKP Ruth Yeni, Minggu ( 2/6/2019).

Ruth menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia telah meniduri korban yang masih duduk di bangku SMK itu Selama Empat tahun.Tersangka juga mengaku kangen dengan korban.

“Saat itu pelaku meniduri korban di rumahnya jalan juwingan surabaya.
Sejak tahun 2015 saat Korban Masih Berusia 16 tahun sampai korban sekarang berusia 21 Tahun, ” ungkapnya.

Menurut Ruth Yeni, pihak keluarga yang tidak terima dengan sikap pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akhirnya, pelaku pun ditangkap di jalan juwingan surabaya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. @Pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button