HukrimNasionalNewsPolresatabes

Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Ojol Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya – Kelakuan pria berinisial SB (36), pekerja sopir Ojek On-line (Ojol) yang satu ini memang tak pantas ditiru. Hanya ingin mendapatkan rejeki tambahan dia rela nyambi edarkan barang haram sejenis sabu-sabu.

Akibat ulahnya, sopir Ojol yang berdomisili di Jalan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Dalam kesempatannya, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, tersangka tertangkap dirumahnya pada hari Senin tanggal 22 November 2021, kurang lebih pukul 23.30 Wib.

“Penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya tukang Ojol diwilayah Dukuh Kupang nyambi edarkan sabu dalam jumlah besar,” kata Kompol Daniel Somanonasa Marunduri, Jum’at (03/12/2021).

Setelah dilakukan upaya penyelidikan dengan taktik Kepolisian. Akhirnya tersangka dapat kita tangkap dirumah beserta sejumlah hasil barang buktinya.

 

“Waktu penggerebekan dirumah tersangka kami temukan 4 poket sabu dengan berat keseluruhan 4,52 gram tersimpan didalam kotak kacamata yang berada di jok sepeda motor,” tuturnya.

Lanjutnya, merasa terganjal, dilakukan penggeledahan lagi didalam kamarnya dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 15 (lima belas) plastic warna coklat, 4 (empat) bendel plastic klip kosong ukuran besar dan kecil, 3 (tiga) buah skrop sedotan plastic dan 1 (satu) buah sendok plastic warna putih.

“Dengan temuan sejumlah barang bukti yang didapat, kemudian tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan yang lebih lanjut,” tandasnya.

Ketika diinterogasi oleh penyidik bahwa sejumlah temuan barang bukti yang didapat Petugas dari rumah tersangka merupakan miliknya.

“Jadi, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya yang didapat dengan system ranjau dari seseorang berinisial CM (belum tertangkap) di daerah alun-alun Mojokerto,” jelas Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu.

Tambah Kompol Daniel, sebelumnya tersangka mendapatkan kiriman sabu sebanyak 100 (seratus) gram dari CM (DPO) yang kemudian dibagi menjadi dua yaitu 50 (lima puluh) gram.

“Untuk 50 gram dibawa tersangka sendiri, dan selebihnya dijual kembali atas perintah CM (DPO). Dan tersangka juga mengaku sudah 3 kali melakukan transaksi,” tambah Kompol Daniel.

“Terkait pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. @njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button