HukrimNasionalPolresatabes

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang kurir narkotika sejenis Sabu-sabu di daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 lalu.

Tersangka diketahui berinisial WA (28), asal Sidoarjo Jawa Timur yang kesehariannya sebagai pengangguran itu, tertangkap berdasarkan hasil pengembangan dilakukan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Diterangkan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri, S.I.K., M.H., bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil pengembangan jaringan Lapas yang ada di Jawa Timur dan mendapati informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Kemudian dari anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka, lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersangka dan kebetulan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik bermain Hp,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri , S.I.K., M.H., Rabu (16/06/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukannya narkotika jenis sabu sebagai barang bukti dengan berat total ± 32,62 gram dan Ganja berat Total : ± 2.694,7 gram, Obat Keras (pil koplo) Total keseluruhan 40.000 (empat puluh ribu) Butir, dan 100 butir Psikotropika jenis Alprazolam.

Setelah diintrogasi, tersangka WA mengaku pada 18 Maret 2021 yang lalu telah menerima narkotika jenis Ganja di Pasar Lawang, Malang. Sedangkan pil Alprazolam diterima pada tanggal 05 April 2021 di daerah Porong, Sidoarjo. Kemudian untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo tersangka memperolehnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 di daerah Legundi, Krian.

“Kepada kami, tersangka mengaku diperintah Nando (Bandar) untuk meranjau dan mengirim kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp.200 ribu hingga Rp.400 ribu setiap kali ngirim,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button