Hukrim

Polsek Simokerto Wilayah Rayon 1, Gelar Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan di Taman Mundu Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Operasi gabungan Rayon 1, Polsek Simokerto bersama Polsek Tambaksari, dan Polsek Bubutan lakukan Ops  Yustisi Pelanggar Protokol kesehatan di Jl. Juwet, kec. Tambaksari (Taman Mundu Surabaya) sabtu 19/09/2020 sekira pukul 19.30 Wib.

Pada giat Ops Yustisi pelanggar Protokol kesehatan, di hadiri oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, S. I. K., M. S. I. dan PJU Polda, Kapolrestabes beserta wakapolrestabes Surabaya. Nampak pula beberapa anggota kepolisian dari Ketiga Polsek Rayon 1, beserta jajarannya.

Dalam rangka penegakan perwali No 33 Tahun 2020, serta Inpres No 6 Tahun 2020. tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Serta mengantisipasi dan meminimalisir terhadap penyebaran Covid-19.

Kapolsek Simokerto Akp Rian septia kurniawan Sh,S.I.K melalui Kasihumas Simokerto Bripka yudy PMJ SH.
memaparkan ke media ini.

“Terdapat banyak pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam Operasi yustisi ini. ada sekitar puluhan masyarakat dari kalangan para remaja sampai orang tua  yang ditemukan tidak menggunakan masker,” Ucapnya

Dengan sikap tegas dan bijak petugaspun lansung bertindak dan memberikan sanksi terhadap para pelanggar Protokol kesehatan tersebut. Yaitu berupa penyitaan KTP, maupun sanksi sosial, berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta juga push up.

“Kami berharap masyarakat mempunyai tanggung jawab Sosial utama dalam memutus mata rantai covid-19, patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker bila hendak keluar rumah, jaga jarak aman, cuci tangan, dan menerapkan pola hidup sehat dengan rajin berolaraga.” Pungkas Bripka yudy. ( Rul )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button