NewsPemerintahanPolres Tanjung Perak

Bebaskan Sanksi Denda, Pajak Kendaraan Bermotor, Kasatlantas himbau masyarakat untuk di manfaatkan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Kembali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 tahun 2019, tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jatim akan memberikan kebijakan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemberian kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemprov Jatim untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak. Sedangkan Pelaksanaan Pembebasan Pajak Daerah dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2019 sampai dengan 14 Desember 2019.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ayip Rizal, menuturkan bahwa, pemberian keringanan pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 tahun 2019, tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019

“Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang dibebaskan adalah denda keterlambatan,” terang AKP Ayip ditengah tengah menjalankan tugas pengamanan aksi demonstrasi. Kamis,(26/09/2019).

Menurut Kasat Lantas, pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan dalam kurun waktu 14 minggu itu diharapkan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat agar tak lagi memiliki tunggakan pajak.
Dirinya juga menyampaikan tentang pentingnya registrasi kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan.

“Termasuk ada yang pindah tangan tapi belum balik nama, registrasi pemilik terakhir dari kendaraan bermotor itu menjadi penting,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Lantas berpesan agar seluruh masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat di Surabaya, dapat memanfaatkan momen tersebut untuk menyelesaikan tanggungan mereka berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.

“Silakan dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan optimal sehingga apa yang menjadi kewajiban pun dapat tertunaikan dengan baik,” jelas ayip kepada media ini.

Penulis : Spd
Editor : admin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button