HukrimNasionalNewsPolresatabes

Tim Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Pencuri Kabel Telkom

Surabaya – Sungguh sangat disayangkan, pemuda berinisial AG (20 tahun) harus menghabiskan masa mudanya dibalik jeruji Mapolrestabes Surabaya usai tertangkap basah mencuri kabel milik PT Telkom yang berkantor di Jalan Diponegoro Surabaya.

Pelaku asal Surabaya itu, ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu 11 September 2021 lalu, usai tindaklanjutan laporan pada hari Selasa 7 September 2021.

Dalam penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak PT Telkom yang merasa kehilangan kabel tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan melalui hasil analisa rekaman CCTV di lokasi, kami akhirnya bisa mengungkap kasus pencurian tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya juga,” jelas Perwira dengan satu melati emas dipundaknya, Senin (04/10/2021).

Adapun, cara pelaku pada saat melancarkan aksi pencurian yang dilakukan itu, yakni dengan berkeliling terlebih dahulu bersama rekannya untuk mencari sasaran yang lebih mudah untuk dicurinya.

“Ketika menemukan sasaran yang dituju yaitu kabel milik PT Telkom yang tidak dijaga, kemudian tersangka memotongnya menggunakan gergaji dan tang potong,” kata Kompol Mirzal Maulana.

 

“Saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi dan mencari rekannya yang kini masih dalam pengejaran oleh anggota kami dilapangan,” imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan ini, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan tersangka. Diantaranya 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah putih dengan nopol L -3958- HS sebagai sarana pelaku, 20,8 Kg Tembaga kabel, 1 (satu) satu buah gergaji besi.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) buah kater/silet, 2 (dua) dua buah mata gergaji besi, 1 (satu) buah karung ,dan 1 (satu) buah tali plastik.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku harus tinggal di hotel Predeo Mapolrestabes Surabaya dan diganjar dengan pasal 363 KUHPidana. @Njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button