HukrimNewsPeristiwaPolres Tanjung Perak

Pukul istri dengan Paving, Pria paruh baya berakhir di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Sauri Wayuh (63) th, warga asal Kaliurang Kel. Samaan, Kec. Klojen, Malang ini harus berurusan dengan Anggota Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang tinggal dijalan Tambak Wedi Tengah Gg. 6 No. 84-A Surabaya dapat ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari istrinya yang pada saat itu telah menjadi korban penganiayan oleh suaminya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuragah Melalui KBO Reskrim Iptu Rony Faslah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (5/10) pukul 20.00. korban setelah pulang dari kampung halamannya di Kediri Saat pulang bersama seorang pria.

“Suharti tidak sendirian, tetapi bersama teman prianya. Nah, momen itu disaksikan langsung oleh pelaku sehingga Sauri pun terbakar cemburu. Sauri lantas mendesak Suharti agar mengaku telah berselingkuh dengan pria lain. Cekcok antara suami istri pun tak terhindarkan.” Sebut Rony, Jum’at (18/10).

Masih lanjut Rony, Kepada suaminya perempuan 44 tahun itu mengaku lelaki tersebut hanyalah teman biasa. Sayang, pelaku tidak percaya dengan keterangan itu. Hingga akhirnya, Sauri naik pitam. Alhasil, penganiayaan pun terjadi,

“Beberapa kali pukulan diberikan kepada korban. Tak hanya dengan tangan kosong, korban juga sampai dihantam paving block. Bahkan, hal tersebut dilakukan berkali-kali. Tidak kuat menahan rasa sakit, teriakan minta tolong keluar dari mulut korban.” Jelas Rony.

Teriakan korban pun mengusik kenyamanan warga setempat. Kondisi tersebut membuat pelaku panik. Tidak mau tertangkap tangan, pelaku pun melarikan diri. ’’Sedangkan korban dilarikan ke RSUD dr Soewandhie. Untung nyawa korban masih bisa diselamatkan,’’ ujarnya Rony kepada media ini.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari pemeriksaan saksi dan tempat kejadian perkara, indentitas pelaku diketahui. Melalui pelacakan dari handphone milik korban, pelaku diketahui berada di Malang. Tepatnya di Jalan Sarangan Gang II No 11A. Alamat tersebut merupakan kediaman kakak pelaku.

“Polisi pun bergegas ke sana untuk menangkap tersangka hingga suri berhasil ditangkap ketika tidur. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa lebih lanjut.” tambah Rony.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat menganiaya sang istri karena cemburu. Pelaku merasa istrinya telah mengkhianatinya.

“Atas perbuatan pelaku kini sudah kami jebloskan kedalam penjara dan ia akan kami dijerat dengan pasal 351 KUHPidana. “Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button