Pemerintahan

Ketua DPRD Jatim Siap Perjuangkan Aspirasi PPDI ke Pusat

HALLOJATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan menyampaikan dan meneruskan aspirasi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jatim ke Pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Dimana seperti diketahui, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi beserta anggota DPRD Jatim, Guntur Wahono menerima audiensi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jatim. Audiensi tersebut, berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim, Senin (18/7/2022) sore.

Kusnadi menjelaskan, ada sejumlah hal yang disampaikan pengurus PPDI dalam audiensi itu. Satu di antaranya yang dikeluhkan mereka soal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. “Dalam pengaturan regulasi ada ketidak konsistenan. Akibatnya di bawah melahirkan kerancuan-kerancuan. Oleh karena itu mereka berharap kami di provinsi bisa menjadi fasilitator untuk bisa lebih memperbaiki kondisi-kondisi yang tidak pas,” kata Kusnadi politisi asal Sidoarjo ini.

Menurut Kusnadi, latar belakang pemerintah pusat melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bertujuan untuk efisiensi struktur organisasi. Namun dikatakannya bahwa draft dalam poin perubahan UU itu tidak memperhitungkan kondisi yang ada. “Yang semula ada itu perangkat desa, karena penyederhanaan, maka dia tidak lagi menjadi perangkat desa. Padahal masa kerjanya masih ada. Terus mau dikemanakan mereka ini,” jelas Kusnadi.

Oleh demikian, pihaknya menilai wajar jika PPDI Jatim mempertanyakan soal aturan dalam UU tersebut. Terlebih saat mereka purna tugas juga tidak ada penghargaan yang diberikan. “Wajar saja mereka ini punya hak untuk mempertanyakan. Misal saya usia 30 tahun direkrut menjadi perangkat desa dengan masa kerja sampai 60 tahun. Nah, apa tidak ada penghargaan saat saya purna tugas. Kan selama ini tidak ada. Purna tugas, ya selesai,” ucapnya.

Terkait fasilitas BPJS kesehatan yang selama ini belum sinkron antara perangkat desa dengan pemerintah. Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga difasilitasi pemerintah untuk mendapatkan BPJS Kesehatan. “Menurut saya, inilah contoh regulasi kita yang tidak konsisten. Sehingga perlu ada suatu penyempurnaan. Bukan hanya untuk PPID tapi semua sektor. Sehingga tidak menimbulkan kerancuan-kerancuan di bawah,” tegas dia.

Oleh sebab itu, Kusnadi menegaskan, bahwa sejumlah keluhan yang disampaikan PPID Jatim akan diperjuangkannya. Apa saja yang menjadi tuntutan mereka akan kembali didiskusikan untuk bisa disampaikan ke pemerintah pusat. “Nanti didiskusikan lagi apa yang mereka tuntut. Bagaimana soal regulasinya, nanti apa yang kita minta untuk perubahan regulasi,”pungkasnya. @ njb

Related Articles

Back to top button