Hukrim

Diresnarkoba Polda Sumut Ungkap 53 Kasus Dari 53 TersangkaPelaku Dan Pemusnahaan Barang Bukti

SUMUT,  HALLOJATIMNEWS.com – Bertempat di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda, Brigjend Pol Dadang Hartanto dan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial bersama pejabat utama pimpin konferensi Pers pengungkapan serta pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu ( 11/11/2020) jam 10:00 WIB.

Irjend Pol Martuani Sormin Siregar
Dalam keterangan persnya dihadapan awak media mengatakan, bahwa pihaknya pada ( 11 Oktober 2020) sekira jam 8:00 WIB. berhasil meringkus tiga orang pria bernama M. Taufik, M. Jafar dan Zuriman yang membawa sabu-sabu dari Aceh. Ketiganya diringkus dari Aceh Timur pada saat menumpang becak bermotor bersama barang bukti sabu-sabu seberat 10.550 gram.

“Ketiganya ditangkap atas pengembangan kasus dari tersangka Putra Pratama dan Rian Pratama yang terlebih dahulu ditangkap, dari hasil interogasi keduanya mengatakan, bahwa otak pengendali narkoba tersebut bernama Alfian”, Kata Irjend Pol Martuani Sormin.

Selanjutnya masih kata Irjend Pol Martuani Sormin menambahkan, kembali dilakukan pengembangan kasus hingga akhirnya Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama Satres Narkoba Polres Labuhan Batu pun berhasil menghentikan pengemudi mobil Inova hitam BL 1823 LM yang dikendarai M. Maulana dan Sofyansyah alias Dedek saat melintas di jalinsum Aek Kanopan.

“Dari kedua pelaku saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa narkoba tersebut sudah dibawa oleh rekannya bernama Misbahudin dan Suriandi dengan menggunakan mobil Honda jazz menuju kota Rantau Prapat.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan setelah dijalan Ahmad Yani depan Hotel Garauda Rantau Prapat, Misbahudin dan Suriadi berhasil diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4.279 gram yang disembunyikan dalam kotak Louspeaker mobil”, jelas Martuani.

Dalam konferensi pers tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 31 kasus,53 orang tersangka yang mana 2 diantaranya adalah wanita serta 2 orang ditembak mati.

Barang bukti sabu-sabu seberat 151.721,02 gram dan 58.241 butir pil ekstasi serta 81.710 Gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat isentiminator, direbus dengan air mendidih serta dibakar.

“ Akibat perbuatan para tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling rendah 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000. untuk itu saya berpesan kepada masyarakat melalui rekan media untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba atau bila mengetahui peredaran narkoba agar melaporkannya ke Polisi”, Ungkap Irjend Pol Martuani Sormin.( HN ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button