Hukrim

Satu Pengedar Sabu di Surabaya Diciduk Polsek Tandes

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Dalam Dua hari Satuan Reserse Polsek Tandes Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Satu orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/19). Sekitar pukul 22.00 wib di Jl. Mbah Ratu dekat perempatan TL Kec. Krembangan Kota Surabaya. Tersangka Purwadi dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram.

Foto / Hadirilah HUT Media Online dan Cetak Hallojatim Pertama

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menyampaikan, penangkapan tersangka pertama berdasarkan hasil laporan masyarakat. Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap tersangka.

Kata Kusminto, tersangka ini masih dalam satu jaringan yang sama dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap penyuplai barang haram tersebut, Minggu (3/11/19).

Kedua tersangka diancaman pasal pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Reporter : Samsul
Editor : Mbah Ed.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button