LakalantasNewsPeristiwaPolres Sidoarjo

Perlintasan KA Palang Pintu Tanggulangin Merenggut Korban Jiwa

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Laka lantas tejadi di perlintasan kereta api tepatnya di palang pintu di Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, tanpa adanya palang pintu pada Minggu (5/1/2020) sekitar pukul 11.45 WIB.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Hardiantoro saat dikonfirmasi media ini mengatakan, seluruh korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong dan ada satu korban meninggal dunia di lokasi Kejadian, ” ungkapnya.

photo : lokasi kejadian saat dikerumuni warga

Lebih lanjut Hardiantoro mengatakan, berdasarkan keterangan saksi mata, sesaat sebelum kecelakaan, palang pintu perlintasan di ruas jalan yang arah selatan ke utara sudah tertutup. Namun, mobil tersebut terus melaju dari arah timur menuju barat, melewati perlintasan yang tidak berpalang pintu.

“Petugas sudah memberi tanda, tapi mobil terus melaju lalu terhenti di tengah-tengah rel, sehingga tertabrak kereta api,” kata Hardiantoro.

Pantauan media hallojatim nampak terlihat posisi terakhir mobil tersebut miring, ringsek, dan tersangkut pembatas rel di dekat pos penjagaan perlintasan. Sebelum polisi tiba di lokasi, warga dan orang-orang yang berada di lokasi telah berinsiatif bahu-membahu menolong mengeluarkan korban dari bangkai mobil.

Sementara Abdul salah satu warga sekitat yang berada di lokasi kejadian mengatakan, ada 5 orang di dalam mobil tersebut. Rinciannya 2 laki-laki dewasa (pengemudi dan penumpang), 2 perempuan dewasa (penumpang), dan 1 balita (penumpang). “Sopirnya sepertinya meninggal dunia,” kata Abdul.

Sementara itu Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya Bapak Suprapto saat dikonfirmasi hallojatim melalui via Wa menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas di pelintasan jalur rel kereta api dengan jalan raya agar mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Dimana yang menjadi alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya adalah rambu lalu lintas dengan tanda “STOP”.* Berhenti, tengok kanan – kiri, apabila aman, bisa melanjutkan perjalanan sesuai tata cara melintas yang tertuan dalam UU No: 22 / tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Kita ingatkan, bahwa palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu keamanan semata, ” Kata Suprapto.

Kabiro Sidoarjo : (Diefta/Red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button