DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Efek iming-iming janji keuntungan proyek seorang gadis di bawah umur jadi korban penculikan

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penculikan anak di bawah umur di desa tlokoh kecamatan kokop kabupaten Bangkalan.

Polres Bangkalan menggelar press release terkait kasus tindak pidana penculikan anak yang masih di bawah umur,korban di ketahui berinisial ZA (12) asal Desa Mano’an kecamatan kokop kabupaten Bangkalan dan korban masih menduduki kelas satu SMP.

“Atas kasus ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka dan telah kami tangkap di bandara Juanda untuk tersangka sendiri di ketahui bernama H. Abdulloh(39) asal desa tlokoh kecamatan kokop kabupaten Bangkalan.” ungkap Kapolres AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar press release di halaman Mapolres Bangkalan Sabtu 11/01/2020 jam 10:00. Wib.

Kapolres AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar press release di halaman Mapolres Bangkalan

Masih lanjut Rama, “adapun kronologis nya pada tanggal 25 Desember tepatnya di desa tlokoh Kecamatan kokop ini tersangka pada saat itu sekitar pukul 13:30 korban hendak berangkat ke sekolah menggunakan motor lalu diberhentikan di tengah jalan oleh tersangka dengan menggunakan mobil kemudian korban diturunkan dan dimasukkan dalam mobil,lalu kemudian untuk kendaraan roda dua milik korban dibawa salah satu teman tersangka kemudian bersama-sama menuju rumah tersangka kemudian korban di sembunyikan oleh tersangka selama 8 hari dengan berpindah-pindah tempat.”Papar Rama.

Untuk tersangka sendiri berhasil di amankan di bandara Juanda pada hari Kamis 02/01/2020. Motif dari penculikan ini lantaran ayah korban yang bekerja sebagai pemborong pernah meminjam sejumlah uang kepada tersangka untuk keperluan proyek sebesar Rp,200.000.000.(dua ratus juta) dan berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut kepada tersangka berikut keuntungannya dari proyek tersebut, namun uang tersebut tidak kunjung di kembalikan oleh tersangka sehingga korban nekat untuk menculik anak nya dengan tujuan supaya ayah korban segera mengembalikan uang nya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan dan terancam pasal 83 Jo pasal 76F UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Haris/Jamal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button