HukrimPolda Jawa Timur

8,4 Kilo Gram sabu Berhasil Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jatim Dari Tiga Tersangka Jaringan Malaysia

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –  Unit II Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim, berhasil memberantas peredaran narkoba jenis sabu dari dua jaringan, yakni dari jaringan negara tetangga Malaysia, dan dari jaringan Jakarta, yang sengaja akan di edarkan di Jawa Timur. Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, para tersangka membungkus barang haram tersebut di dalam kemasan teh produk china. Total keseluruhan polisi berhasil mengamankan 8,4 Kilo Gram sabu.

“Dari hasil penangkapan, Dua jaringan beserta tersangkanya, Polisi berhasil juga mengamankan barang bukti sebanyak 5.320 gram sabu didapat dari jaringan Malaysia, dalam lima kantong kemasan teh produk cina, dengan tersangka berinisial H (33) warga pakal Surabaya, ditangkap di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jl. Raya Sultan Hamengkubuwono, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

” Dari hasil penangkapan tersangka berinsial H, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Warga Negara Malaysia (DPO) yang bertugas sebagai penyuplai barang dari Malaysia ke Jakarta, untuk di edarkan di Jawa Timur.

Sementara modus yang sama juga dilakukan oleh dua tersangka pengedar asal Jawa Timur, yakni sabu dalam kemasan teh produk cina, sama seperti jaringan Malaysia namun beda Jaringan.

Perlu dikatahui, Adapun Kedua tersangka jaringan Jakarta yang berhasil diamankan yakni berinisial L (38) warga Gempol, Pasuruan dan NSA (38) warga Bareng, Jombang. Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 3.094,9 gram sabu, dalam tiga kantong kemasan teh produk cina.

Kedua tersangka L dan NSA berhasil diamankan petugas Unit II Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim, di rumah tersangka L, di kawasan Wonosunyo kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kedua tersangka diamankan usai mengambil barang haram tersebut dari Jakarta menuju Pasuruan, dengan mengendarai mobil.

Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang narkoba jenis sabu dengan kemasan teh produk cina tersebut, dari seseorang yang kerap di panggil Sinyo atau Pakde (DPO) warga Jakarta.

“Dari hasil penangkapan kedua jaringan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti total seberat 8,4 kilo gram sabu dalam kemasan teh produk luar negeri.” Jelasnya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim didampingi Wadirsnarkoba AKBP Nasriadi,  pada Rabu (26/8/2020).

Lanjut Kombes Trunoyudo menjelaskan, dengan total barang bukti yang diamankan tersebut, Dengan barang bukti sebanyak 8,4 kilo gram ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan 20.000 warga Jawa Timur dari bahaya narkoba.” Pungkasnya Kabid Humas Polda Jatim.

Kini polisi terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO, dan ketiga pelaku yang berhasil diamankan harus menjalani proses hukum sesuai dengan undang undang yang menjerat mereka.( Hand).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button