Breaking NewsEdukasiNasionalNewsPemerintahan

Aktifis Surabaya Resmi Laporkan 3 Pejabat Publik terkait Dugaan Pelanggaran Prokes ke Polda Jatim

Surabaya – Viralnya video ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistanto Dardak berujung panjang. Aktivis 98 Surabaya melaporkan kasus dugaan pelanggaran Prokes ini ke Polda Jatim. Senin, (24 Mei 2021).

“Dalam hal ini pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur dan Emil Dardak sebagai wakil gubernur dan Heru tjahjono sebagai Plh Sekdaprov atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan lain sebagainya,” ujar Roni Agustinus sebagai Pelapor.

Selain melaporkan 3 pejabat tersebut dalam dugaan melanggar protokol kesehatan, pihaknya juga melaporkan Khofifah terkait dengan dugaan adanya gratifikasi terhadap penyelenggaran acara ulang tahun tersebut yang dilaksanakan di Gedung Grahadi.

“Jadi ini 2 laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini, soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum,” ungkap Roni.

Ia juga menyayangkan statment Khofifah dalam klarifikasinya yang mengatakan bahwa berita tersebut dibuat dan diviralkan oleh jurnalis diaggap sebagai berita yang tidak faktual dan tidak objektif.

“Kami menganggap bahwa dengan teman jurnalis bergerak bersama bahwa pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya,” ujarnya.

Perkumpulan yang menamai dirinya sebagai arek 98 Surabaya mengtakan bahwa meski Gubernur Khofifah telah meminta maaf, hal tersebut tidak menghilangkan proses hukum. Menurut Roni, ini sama seperti masyarakat yang lain ketika menggelar kegiatan selalu dibubarkan dan diproses.

“Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan didepan hukum,” terangnya.

Sementara Kuasa Hukum, Ari Hans Simaela mengatakan bahwa Pasal yang ia gunakan dalam pelaporan tersebut adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 1984 dan tentang wabah penyakit menular pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 KUHP. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button