kesehatanNasionalNewsPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Operasi yustisi Polsek Tarik Polresta Sidoarjo

 Sidoarjo – Polsek Tarik Polresta Sidoarjo melaksanaan Operasi Yustisi. Kegiatan itu dalam Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, Perda Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

Kegiatan berlangsung, pada Hari Senin pagi,(23/5/2021) mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Lokasinya Jalan Raya Dusun Jabon Desa Mliriprowo Kec. Tarik jadi target Operasi Yustisi pada pagi hari.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarik dan Anggotanya. yang dibantu oleh 1 Personil dari Koramil serta 2 personil dari Satuan Pamong Praja (PP). Pelaksanaan kegiatan ini dilakaukan secara stasioner dengan sasaran  masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan tempat berkerumun Orang (warung kopi atau Kedai Kopi) serta pemakai jalan raya yg tidak memakai masker.

Adapun hasil Operasi Yustisi berjumlah 11 pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Sanksi Administrasi 5 pelanggar, Sanksi Sosial 1 pelanggar, Sangsi tegoran 5 pelanggar dan Sanksi pencabutan ijin Usaha Nihil.

“Selama pelaksanaan giat Oprasi Yustisi berlangsung dgn aman, tertib dan terkendali,” kata Kapolsek Tarik  @dik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button