HukrimPolda Jawa Timur

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Prostitusi, Berkedok Warung Kopi

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus prosritusi dengan berhasil mengamankan dua tersangka dan barang buktinya berkedok Warung kopi.

Keberhasilan tersebut dirilis oleh kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, yang diwakili Wakapolres Gresik Kompol Dhyno, Jumat, (24/1/2020). Siang.

Kasus prostitusi yang  berhasil diungkap berkedok warkop dengan mengamankan dua wanita (Mucikari) yang telah diduga melakukan prostitusi di dua tempat berbeda, modus pelaku HR dan KN saat itu tamu mendatangi warung kopi tersebut, oleh pelaku tamu disuruh memilih WTS yang sudah ada di dalam warung kopinya, setelah melakukan transaksi dengan pelaku dan Tamu menyutujuinya hingga tamu dan WTS tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri di warung kopi tersebut.

Setelah melakukan prostitusi di warkop tersebut. selanjutnya pelaku memberikan upah kepada WTS sebesar Rp. 100.000,- dengan rincian Rp. 75.000,- untuk WTS dan uang sebesar Rp. 25.000,- untuk jasa lanyanan kamar ( hak pelaku), ” kata Dhyno saat gelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Jum’at (24/1/20).

” Dua wanita tersebut kita tangkap di tempat yang berbeda, mereka memakai modus menunggu warung kopi,” ujar Kompol Dhyno.

Foto/ Barang Bukti Tersangka

Wakapolres Gresik juga menambahkan, wanita tersebut sepertinya pemain lama dalam dunia prostitusi, “Dan mereka semuanya sudah berumur diatas 46 tahun, kepada mereka kami kenakan pasal pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP barang siapa melakukan tindak pidana dengan mengambil keuntungan dari pelacuran bisa diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, ” tegas Wakapolres.

Mengakhiri pers rilis kasus  Prostitusi  itu, Wakapolres Gresik Kompol Dhyno yang didampingi Kasatreskrim AKP Panji dan Kasubbag Humas Polres Gresik AKP Hasyim, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berjibaku membantu menjaga kamtibmas dari perbuatan maksiat di wilayah kabupaten Gresik, ” tutupnya. ( Sul/ Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button