HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Lagi Lagi Polisi Cokok Pengepul Judi Togel di Jl. Kunti Surabaya

SURABAYA  || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pengepul judi togel di kawasan Jalan Kunti No 59 Surabaya, pada hari Senin (03/02/ 2020) sekira pukul 21:30 Wib.

Tersangka yang diketahui bernama Hasim bin samenum,  ( 54 ) thn warga asli Tinggal, Kelurahan Porodeso, RT 003, RW 001, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md., saat dikonfirmasi oleh media ini melalui wathsapp Pribadinya, menjelaskan, “Berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya pengepul (togel ) Hongkong di kawasan Jalan Kunti no 59 Surabaya, unit reskrim Polsek Semampir langsung melakukan penyelidikan, dan tersangka pun di tangkap oleh petugas,” ucap Kompol Ariyanto

Saat di interogasi oleh petugas, tersangka mengakui semua hasil tombokan yang di terimanya akan di setorkan ketemannya bernama SAM melalui tangan kanannya yang bernama ZAK di Sumbo yang saat ini di tetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) hp merk Nokia warna biru, Uang tunai Rp 361.000 ( tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah), 1(satu) lembar kertas folio berisi rekapan judi togel dan 1(satu) buah bolpoin.

Kini tersangka serta barang Buktinya di bawa ke Mapolsek Semampir guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 303 ayat (1) ke (2) KUHP pidana sub 303 bis (1) ke (2) KUHP

Penulis : Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button