Hukrim

Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Gresik

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana menyediakan tempat prostitusi dan atau mucikari, yang terjadi di wilayah Hukum Polres Gresik, Kamis (15/10/2020).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fittianto, S.H.,S.I.K.,M.M. didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, Berdasarkan laporan Informasi masyarakat, sering terjadi prostitusi yang dilakukan di Warung kopi di Ds. Banyu Urip Kec. Kedamean, Kab. Gresik, Terjadi pada hari Selasa tanggal ( 13 Oktober 2020 ) sekitar pukul 22.00 Wib.

Pelaku melakukan pekerjaan tersebut dengan modus operandi menyediakan perempuan sebagai PSK (Pekerja Sek Komersial) untuk menemani laki- laki, minum-minuman dan melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan, ” Ungkap Arief.

Masih Kata Kapolres menambahkan Dalam melayani hubungan persetubuhan, para PSK tersebut, sekali kencan sebesar Rp. 150.000,- dan Tarif tersebut sudah berikut sewa kamar sebesar Rp. 50.000 setiap tamu yang masuk. Yang mana wanita penghibur tersebut didatangkan dari Wilayah Cirebon, Selajutnya pelaku mucikari JOHAN RIO AJI bersama- dengan wanita penghibur sebanyak 6 orang berikut barang buktinya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” Ungkapnya.

Sedangkan Tersangka Mucikari memiliki identitas bernama JOHAN RIO AJI, Warga Ds. Banyu Urip Kec. Kedamean Kab. Gresik.

Adapun Korban berjumlah 6 ( Enam ) yang merupakan warga masyarakat Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang berhasil disita Petugas berupa Buku tulis catatan rekap keluar masuk tamu, Uang tunai Sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ), 2 (dua) potong seprai, 1 buah bekas minyak vijel, Tisue bekas dan Satu potong Celana dalam dan Bra ( BH).

Tersangka dapat dijerat Pasal yang berbunyi, “Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau Mucikari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, ancaman Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. ( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button