DaerahHukrimNews

Belum kantongi izin, Puskesmas Kwanyar sudah operasikan Mesin Incinerator

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS-Empat mesin incinerator di 4 puskesmas di Bangkalan yang pengadaan nya sejak tahun 2015 sampai 2020 belum dapat di fungsikan lantaran terkendala di izin kementerian lingkungan hidup hal tersebut di sampaikan oleh Kabid kesehatan masyarakat dinas kesehatan Bangkalan.

Dari ke empat puskesmas tersebut yakni Puskesmas Kwanyar,Arosbaya,Tanah Merah dan Bangkalan.

Aris Budhi selaku kabid kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menyampaikan terhadap awak media untuk izin mesin incinerator ini masih dalam proses penyiapan persyaratan izin sesuai aturan kementerian lingkungan hidup.

Hal berbeda di sampaikan oleh kepala puskesmas Kwanyar mesin incinerator di puskesmas Kwanyar sudah di operasikan dan di fungsikan untuk membakar limbah padat dari hasil kegiatan puskesmas.

“Di sini kalau mesin incinerator nya sudah di fungsikan mas namun tidak untuk membakar limbah B3 nya melainkan membakar limbah padat rumah tangga dari hasil kegiatan puskesmas,kalau untuk limbah B3 nya kita sudah bekerja sama dengan PT Pria.”Ungkap Toha selaku kepala puskesmas Kwanyar.

Hal tersebut menurut Aris budhi tidak boleh dilakukan karena memang untuk pengoperasian incinerator izin nya masih dalam proses dan pihaknya akan segera melaporkan ke Kadinkes untuk melakukan pembinaan dan memberikan teguran terhadap Kepala puskesmas Kwanyar.

“Dalam waktu dekat Kami akan segera melakukan pembinaan serta memberikan himbauan dan teguran terhadap Kapus Kwanyar sesuai petunjuk Kadinkes, karena memang incinerator tersebut tidak boleh di operasikan atau di fungsikan sampai nanti izin dari kementrian lingkungan hidup sudah selesai walaupun cuma di buat untuk membakar limbah Rumah tangga tetap tidak diperbolehkan, nanti setelah kami berkoordinasi dengan pihak Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bangkalan, Nanti akan kami berikan himbauan dan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku.”Tutur Aris Budhi.

Aris Budhi menambahkan jika pihak nya sudah melaksanakan pemberitahuan serta pembinaan terhadap pihak Puskesmas namun pihak Puskesmas tidak mematuhi nya maka sangsi terberatnya ialah penutupan.

“Jika nantinya kami sudah memberitahu dan memberikan teguran serta melaksanakan pembinaan namun pihak puskesmas masih mengoperasikan incinerator tersebut maka sangsi terberatnya ialah penutupan.”Pungkasnya.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button