Hukrim

Pencuri Motor di Jalan Tanah Merah Surabaya, ini Identitasnya

Surabaya – Seorang pelaku pencuri motor milik warga Jalan Tanah Merah Utara Surabaya, yang terjadi pada hari Jum’at Siang tanggal 15 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 14.45 Wib, ternyata warga berdomisili di Dusun Daleman Desa Tambin Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan Madura.

Pria asal kelahiran Surabaya berdomisili di Madura, tersebut, tertangkap oleh pihak Kepolisian dari Unit Reskrim Sektor Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat mencuri motor milik warga Jalan Tanah Merah Utara berinisial BAH (32 tahun).

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian yakni 1 (satu) Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Nopol L -2011- HY, 1 (satu) buah Kunci Letter T, sebuah mata kunci berujung lancip dan sebuah kunci kontak sepeda motor Suzuki.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, tertangkapnya tersangka di Jalan Kedinding Lor, oleh pemilik motor yang dibantu langsung Opsnal saat melakukan Patroli Kring Serse.

“Ketika ada Opsnal kami melakukan Kring Serse, melihat aksi kejar-kejaran antara tersangka dengan korban. Begitu, mendengar teriakkan maling.., selanjutnya ikut mengejar dan akhirnya bisa menangkap tersangka,” kata AKP Suryadi, Rabu (20/07/2022).

Tersangka yang pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2015 tersebut, menurut AKP Suryadi, bahwa aksi pencurian yang dilakukannya tidak sendirian. Melainkan bersama satu lagi rekannya yakni RN (belum tertangkap).

“Jadi, tersangka mencuri motor tidak sendirian melainkan bersama RN (DPO) yang kini masih dilakukan pengejaran,” jelas AKP Suryadi.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” imbuhnya. @ros

Related Articles

Back to top button